Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUDAH menjadi kebiasaan setiap menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harga bawang merah dan bawang putih kembali naik. Bahkan untuk bawang putih sudah seminggu yang lalu harganya naik, dengan dii tingkat distributor sudah sampai Rp 20 ribu per kg.
Hal ini dibenarkan juga oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Harga eceran bawang merah dan bawang putih cenderung naik hingga akhir Juni 2021 disebabkan karena permintaan menjelang bulan puasa dan Idul Fitri," kata Menteri Syahrul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI ketika membahas Persiapan dan Ketersediaan Pangan menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan, Kamis lalu.
Terkait hal tersebut, Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), Aminullah, menanggapi gejolak harga bawang putih.
Menurut Aminullah, untuk bawang putih seharusnya tidak perlu sampai turut naik. "Kalau bawang merah mungkin bisa dipahami karena faktor cuaca sampai banjir di beberapa daerah sehingga mengakibatkan gagal panen serta sentra lahan dan petaninya jelas-jelas ada," jelasnya.
"Tetapi kalau bawang putih inikan produk impor dengan ritme atau siklus yang sudah terbaca setiap tahun. Berapa kebutuhan impor setiap tahun dan bulan, di bulan apa saja yang permintaannya tinggi. Produksi dan harga di negara asal seperti Tiongkok pun tidak ada kendala. Tidak ada lonjakan harga di negara produsen. Seharusnya bawang putih tidak perlu latah ikut-ikutan naik. Karena tidak ada hambatan alam dan fluktuasi harga internasional," tegas Aminullah, Minggu (21/3).
Tak hanya itu, Ketua FKP3 ini menyoroti regulasi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dan SPI (Surat Persetjuan Impor) yang menjadi sumber masalah kenaikan harga. Menurutnya, dengan dikeluarkannya UU Ciptaker seharusnya kemudahan berusaha dan kestabilan harga yang terjangkau oleh masyarakat dapat diwujudkan, sehingga pedagang tidak sulit mendapatkan barang dan harga tidak terus-terusan naik.
“Terus terang kami bingung, sudah jelas-jelas di UU Ciptaker dan PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, saya baca dari awal sampai akhir khususnya di subsektor hortikultura, tidak ada lagi diatur mengenai importasi produk pangan yang biasa dikenal dengan RIPH, PP tersebut lebih banyak mengatur sarana hortikultura dan perbenihan," paparnya.
"Lantas kenapa sampai saat ini kalau mengajukan harus pakai RIPH lagi? Jadi peraturan mana yang harus dipakai? Jangan sampai menjalankan aturan bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” ujar Aminullah.
Di sisi lain, Keluhan yang sama juga datang dari importir yang ingin mengajukan RIPH tapi tidak bisa. “Untuk saat ini pengajuan RIPH bawang putih sedang ditutup alasannya pembatasan dari pihak Kementerian Pertanian," ungkap Widyaningsih, salah satu perwakilan importir.
“Katanya Kementan mau membatasi dulu karena sudah banyak yang mengajukan RIPH, jadi ditutup dulu. Jadi yang belum upload nunggu dulu sampai buka lagi," tambahnya.
Widyaningsih menyampaikan, “Aaat ini yang menjadi kendala dari pihak importir adalah GAP dan wajib tanam yang harus dilakukan sesuai RIPH, harusnya sesuai SPI dong kan baru rekomendasi.”
“Terus terang yang memberatkan adalah misalnya RIPH ini keluarnya 10.000 ton, tapi SPI nya di Kementerian Perdagangan cuma dikasih 4.000 ton, tapi wajib tanamnya tetap 10.000 ton, di sini sudah sangat memberatkan karena kami harus membiayai wajib tanam yang 6000 ton yang barangnya tidak ada, biaya dari mana harus nanam 6000 ton? Karena kami harus sewa lahan, beli bibit dan pupuk yang mengeluarkan biaya tidak sedikit," jelas Widyaningsih. (RO/OL-09)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved