Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASALAH jumlah imbalan jasa Pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) masih belum mencapai kesepakatan. Hal ini disebabkan jumlah fee Pengurus yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan tingkat kerumitan kasus, yakni sebesar Rp80 Miliar.
Kuasa Hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo meminta agar kasus ini tidak dimanfaatkan tim Pengurus untuk meminta imbalan tinggi. Ia juga berharap Hakim Pemutus dapat menilai berdasarkan skala kerumitan dan kinerja Pengurus dalam menangani kasus.
“Apakah layak kasus yang tingkat pengurusan dan penanganannya tergolong tidak rumit ditagih sekian mahalnya? Meski di permenkumham diatur mengenai nilai persentase namun parameternya juga harus jelas dalam mencharge nilai fee, standartnya paling tidak dinilai berdasarkan tingkat kerumitan. Kalau mau fair tim pengurus harus jelaskan dasar menagih sekian mahalnya itu apa? apakah ini bagi pengurus dianggap sangat rumit? Kami tidak minta restrukturisasi, semua sesuai kesepakatan awal dengan para kreditor, hitungan penyelesaiannya pun tergolong cepat, jadi yang membuat terkesan sangat rumit itu dimana," papar Rizky, Jumat (5/3)
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan total utang yang sudah jatuh tempo dan belum jatuh tempo milik GRP, kemudian dikalikan 4 persen. Padahal, pada sidang 1 Maret 2021, Hakim Pengawas dan mayoritas Kreditur telah menyepakati pembayaran hanya dilakukan untuk utang-utang yang telah jatuh tempo saja.
Selain itu, kuasa hukum GGRP yang lain, Harmaein Lubis menegaskan bahwa jumlah fee Pengurus seharusnya ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja dan biaya operasional yang dikeluarkan pihak Pengurus, bukan berdasarkan persentase.
“Kasus ini spesial, di mana kita menggunakan Pasal 259 untuk Pencabutan PKPU yang terdapat kekosongan terkait fee Pengurus. Kami menyimpulkan perhitungannya berdasarkan hourly atau jam kerja berdasarkan Permenkumham Tahun 2017,” ujar Harmaein Lubis
Dalam Permenkumham RI No. 2 Tahun 2017, imbalan jasa bagi Kurator dan Pengurus untuk PKPU yang berakhir dengan perdamaian diatur dengan ketentuan paling banyak 5,5% dari nilai utang yang harus dibayarkan. Namun, tambah Harmaein, hal ini tidak berlaku karena landasan yang digunakan ialah Pencabutan PKPU Pasal 259, bukan landasan homologasi atau perdamaian.
“Kita bisa melihatnya dari tingkat kerumitan dan jam kerja Pengurus juga. Tidak tepat kalau menggunakan aturan persentase” jelasnya.
Di tempat terpisah, Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menilai fee Pengurus yang yang diminta tidak mencerminkan nilai keadilan. Ia mengungkapkan bahwa nilai utang pemohon atau PT Naga Bestindo Utama (NBU) hanya sebesar Rp 1,9 Miliar, sangat jauh di bawah nilai fee Pengurus yang diminta.
"Nilai utang Pemohon kan tidak sampai Rp2 Miliar, apakah wajar untuk pihak Pengurus meminta imbalan yang sangat besar? Menurut saya tidak fair," ujar Sangkaeng dalam keterangannya kepada media.
Selain jumlah imbalan yang dinilai terlalu tinggi, Sangkaeng menerangkan ketidaksepakatan ini turut menghambat proses Permohonan Pencabutan PKPU secara efektif. Apalagi Hakim Pengawas meminta nominal fee Pengurus disepakati terlebih dahulu sebelum mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU secara formal.
“Tentu saja menghambat. Tapi kuasa hukum nanti akan mengajukan surat keberatan terkait fee untuk direkomendasikan ke Hakim Pemutus. Kami yakin Hakim dapat menilainya secara bijak,” tambah Sangkaeng. (OL-13)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (24/7) ditutup melemah terbatas di tengah pasar mencermati utang pemerintah Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup melemah 51,10 poin.
Meskipun pemerintah masih memberlakukan kebijakan AA, ada data yang menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah masih cukup tinggi bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2023.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan klaim atau tagihan sebesar Rp5 triliun dalam proses pembayaran.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved