Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemnaker Kawal Pembatasan Kegiatan Perkantoran

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/1/2021 19:29
Kemnaker Kawal Pembatasan Kegiatan Perkantoran
Protokol kesehatan di kantor(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan siap menjalankan dan mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Tempat-tempat kerja akan menjadi zona yang dikawal oleh institusi.

"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Senin (11/1).

Dia mengatakan, selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha atau industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

 

"Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan," imbuh Ida.

 

"Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker," sambungnya.

 

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya