Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASKAPAI Batik Air dan Air Asia mendapat sanksi larangan penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sanksi tersebut diberikan oleh satuan tugas covid-19 (Satgas) setempat karena ditemukan penumpang yang positif covid-19.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan kedua maskapai penerbangan tersebut seharusnya tidak perlu diberikan sanksi.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," ujar Denon dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Denon menuturkan maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.
Menurutnya, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut.
Baca juga: Sebuah Maskapai Dihukum Larang Bawa Penumpang Masuk Kalbar
Ketua Umum Inaca itu meminta kepada pemerintah pusat atau ke Kementerian Perhubungan untuk mencabut larangan sanksi bagi Batik Air dan Air Asia.
"Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut, karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara," jelas Denon.
"Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Diketahui, pada Kamis (24/12) Satgas Covid-19 mendapati seorang penumpang Air Asia terjangkit virus menular tersebut dalam random checking yang dilakukan. Alhasil, Satgas memberikan sanksi larangan terbang sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.(OL-5)
Selama tiga hari, lebih dari 1.500 penerbangan di Amerika Serikat dibatalkan akibat gangguan teknologi global, menyebabkan ribuan penumpang terdampar di bandara.
Tingginya harga avtur mempersulit maskapai dalam negeri
Vietjet mencatat sejarah baru dalam menghubungkan wilayah Asia-Pasifik melalui peluncuran rute penerbangan langsung dari Ho Chi Minh City ke Xi’An (Tiongkok) dan Nha Trang - Daegu (Korsel).
IAS ditargetkan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.
PT Angkasa Pura I Bandara Lombok membuka rute penerbangan langsung dari Lombok (Nusa Tenggara Barat/NTB) tujuan Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sebaliknya mulai hari ini, Rabu (3/7).
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM.
Pemerintah jangan terlalu terpaku dengan situasi di Tiongkok. Namun harus memiliki dasar yang kuat seperti survei antigen, melihat varian apa saat ini, dan sebagainya.
SEBANYAK 41.117 orang divaksin booster hari ini sehingga total masyarakat yang sudah divaksin booster pertama sebanyak 68 juta orang.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved