Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Surveyor Bijih Nikel Diadukan ke Kemenko Marves

Insi Nantika Jelita
03/12/2020 12:30
Surveyor Bijih Nikel Diadukan ke Kemenko Marves
PRODUKSI FERONIKEL PT ANTAM DI POMALAA: Proses pembakaran biji nikel di PT Antam Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara di Pomalaa, Kolaka, Sultra.(ANTARA/Jojon)

KETUA Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel Septian Hario Seto menyampaikan pihaknya menerima laporan komplain dari pembeli terhadap pihak surveyor. Kisruh tersebut soal kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

"Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor," kata Seto dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (3/12).

Dia menambahkan, ada keluhan lain yang juga diterimanya, yakni sangat lamanya surveyor dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA).

"Untuk itu, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk dimintai penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM" tambah Seto.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, penentuan kualitas mineral logam harus mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).

"Setiap kegiatan pelaksanaan jual-beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional. Jika ada dispute, harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit," ujar Seto.

Seto menegaskan, seluruh permasalahan antara surveyor dengan penjual yang saat ini ada harus selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit di luar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.

"Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi," tandas Seto. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya