Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil meminta kawasan industri diharapkan tidak dijadikan spekulan tanah atau mencari keuntungan besar.
Pasalnya, beberapa kawasan industri ada yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya akibat ulah spekulan
"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," kata Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).
Sofyan mengatakan, munculnya calo tanah atau spekulan tanah, sangat merugikan iklim investasi di Indonesia.
Menurutnya, meski, sudah mengantongi izin serta hak tanahnya, alih-alih memanfaatkan, perusahaan malah menyewakan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
Menteri ATR/BPN menegaskan, pihaknya akan melawan praktek tersebut dengan melakukan pengawasan yang didukung dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sofyan menuturkan, dalam UU itu dikatakan, jika ada kawasan industri ditemukan spekulan tanah, akan diberikan sanksi. Mulai dari peringatan hingga diambil tanahnya oleh negara.
"Ini akan dimonitor dalam dua tahun. Pengusahanya kita panggil, kita buat pakta integritas untuk mengembangkan kawasan industri tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat, akan kita batalkan haknya," tegas Sofyan.
Dia menambahkan, dalam aturan prosedur detailnya, akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah. Sofyan menekankan, bagi para pengusaha yang serius akan dibantu oleh pemerintah dalam berbagai hal yang menyangkut perizinan tanah atau lainnya.
Setiap kawasan industri, lanjutnya, harus dapat menciptakan nilai tambah, jangan hanya mengejar keuntungan belaka. Dia menambahkan, pemilik kawasan industri harus dapat membangun infrastruktur kawasan, seperti jalan, saluran air dan lainnya.
"Kawasan industri jangan sekedar dapat izin serta haknya, melainkan manfaatkan tanah yang sudah dimiliki. Kawasan industri jangan jadi pemburu rente, karena jika demikian, tanahnya akan diambil oleh negara," pungkas Sofyan. (OL-8)
AHY menyebut Data Kementerian ATR belum terintegrasi dengan PDN namun masih disimpan di pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
PT Indo Asiana Lestari bakal melakukan ekspansi perkebunan sawit mereka seluas 36.094 hektare yang sebelumnya merupakan tempat tinggal masyarakat Suku Awyu.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi korban erupsi Gunung Ruang di atas tanah seluas 10 hektare di Desa Modisi.
Saat ini, ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang.
Dalam menyelesaikan masalah lahan untuk IKN, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji jajarannya tidak akan melakukan tindakan asal gusur.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf masjid di Kabupaten Sidoarjo. Ada total 2.900 tanah wakaf tempat ibadah dalam proses penyelesaian sertifikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved