Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERTEPATAN dengan peringatan 50 tahun perusahaan, industri baja swasta nasional PT Gunung Raja Paksi Tbk meluncurkan logo baru.
“PT GRP Tbk terus berinovasi menghadapi tantangan masa mendatang. Salah satunya, melalui peluncuran logo ini,” kata Presiden Komisaris PT GRP Tbk Tony Taniwan, saat launching logo sekaligus selebrasi 50 tahun perusahaan, di Cikarang Barat, Bekasi, Selasa, (20/10)
Tony menambahkan, peluncuran logo tak lepas dari transformasi perusahaan. Karena menurutnya, inovasi dan perubahan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan gairah bisnis bagi industri baja di Indonesia.
"Ini adalah bentuk optimisme. Perubahan tersebut diharapkan dapat mendorong perseroan untuk terus maju. Warna merah putih pada logo adalah refleksi keinginan kami untuk mewakili Indonesia di pasar dunia dan terus berkontribusi dalam membangun negeri," ungkap Tony dalam keterangan tertulisnya.
PT GRP Tbk, lanjut Tony, memang gencar melakukan transformasi. Tidak hanya logo, namun juga transisi dari manajemen keluarga menjadi manajemen yang lebih profesional serta penguatan prinsip good governance. Melalui berbagai perubahan, volume produksi terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Sementara menurut Presiden Direktur PT GRP Tbk, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, peluncuran logo yang bertepatan dengan ulang tahun ke-50, karena kiprah PT GRP Tbk memang tak lepas dari sejarah perusahaan.
“Inilah bagian sejarah. Setelah para founders membangun dan membesarkan GRP, kini saatnya mempercayakan pada generasi berikut. Generasi saat ini, sudah ditempa pengalaman karena memang terlibat sejak dini,” ujar Sangkaeng.
Sejarah perusahaan sendiri, lanjut Sangkaeng bermula dari tekad Djamaluddin Tanoto, Kamaruddin, dan Margareth Leroy untuk membangun pengolahan pabrik pipa besi dan baja di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan nama PT Gunung Gahapi.
Para founders, lanjutnya, juga berekspansi ke Pulau Jawa dengan mendirikan pabrik PT Gunung Garuda di Cikarang Barat. Pada 1971, PT Gunung Garuda mulai diperhitungkan, karena ikut berpartisipasi dalam pembentukan IISIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association) dan SEAISI (The South East Asian Iron and Steel Institute).
Barulah pada 1990 lahir PT Gunung Naga Mas, yang memproduksi lembaran baja yang terdiri dari pelat dan gulungan baja. Dan pada 1991, berganti nama menjadi PT Gunung Raja Paksi. “Dengan keunggulan fasilitas normalizing dan ultrasonic test, produk GRP semakin diakui dunia. Pada September 2019, koorporasi melakukan langkah penting yakni dengan membuka Public Offering (IPO) kepada masyarakat luas,” kata dia.
Saat ini, lanjut Sangkaeng, GRP memiliki pabrik dan fasilitas pendukung lebih dari 200 hektar di Cikarang, Bekasi. Perusahaan yang mempekerjakan 5.000 lebih karyawan ini mempunyai kapasitas produksi sebesar 2,8 juta ton baja per tahun, atau sekitar 12 persen dari kapasitas produksi baja nasional.
Selain untuk memenuhi pasar domestik, produksi baja PT GRP sekarang diekspor ke sejumlah Negara. seperti Filipina, Malaysia, Kanada, dan negara lain. (OL-13)
Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) selaku produsen baja nasional berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek kegiatan usaha.
PT Garuda Yamato Steel (GYS) menunjukkan komitmennya memajukan industri konstruksi baja dengan berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Proyek yang dikerjakan antara lain Tanjung Jati B Unit 5 & 6 (Jawa-4) Coal Fired Steam Power Plant 2 X 1,000 MW di Jepara dan Development of Bekasi Cikarang Cainiao Smart Logistic Warehouse Project.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved