Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM tengah menyiapkan model bisnis korporasi petani dan korporasi nelayan yang diharapkan dapat direplikasi di berbagai tempat di tanah air.
“Kami menyiapkan ‘piloting business model’ korporasi petani atau nelayan yang kami replikasi di berbagai tempat; ada beberapa, misalnya beras seluas 800 hektar di Demak, kelapa sawit di Pelalawan Riau, serta beberapa komoditas lain yang bagus untuk piloting kerja sama antar kementerian,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam jumpa pers setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, dengan topik “Korporasi Petani dan Nelayan dalam Mewujudkan Transformasi Ekonomi” dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (6/10).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Belanda, misalnya, untuk mengembangkan model koperasi pertanian yang dapat dijadikan model bisnis koperasi di tanah air.
Teten berharap pengembangan koperasi yang lebih modern akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani atau nelayan, yang akan dapat memetik profit dari bisnis model yang dikembangkan.
“Tidak bisa lagi petani, nelayan, dan UMKM berusaha sendiri secara perorangan, dalam skala kecil, tapi harus bergabung dalam skala efisien, sehingga kami dorong mereka untuk bergabung dalam koperasi,” ujarnya.
Menurut Teten, Kemenkop UKM akan mengembangkan model bisnis misalnya untuk petani sawit di Pelelawan, Riau, yang didorong untuk berkoperasi untuk kemudian membangun pengolahan CPO.
Baca juga : Presiden Terus Dorong Pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan
Selain itu, petani beras di Demak, Jawa Tengah, didorong untuk mengembangkan sawah seluas 100 hektar untuk produknya yang diekspor, dan sebagian masuk ke pasar ritel domestik. Bahkan ketika permintaan terus meningkat, para petani tersebut dapat memperluas lahan usaha hingga 800 hektar.
“Mereka berkoperasi, kemudian membentuk PT dan membangun pabrik besar modern, dengan investasi hingga Rp40 miliar, dengan Rp12 miliar di antaranya diperoleh dari koperasi petani. Model seperti ini nanti kita integrasikan ke sistem pembiayaan KUR untuk petani penggarap dalam mengembangkan padi,” tutur Teten.
Teten mengatakan pihaknya juga akan memperkuat koperasi sebagai korporasi petani dan nelayan dari sisi pembiayaan, dengan menyediakan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
“Koperasi diperkuat pembiayaannya dari LPDB-KUMKM, jadi koperasi beli gabah, dan baru diolah RMI, dan nanti yang menjual ke market adalah koperasi, agar petani mendapat keuntungan dari seluruh proses; sejak penanaman, pengolahan, sampai dengan ‘end product’, seluruhnya dikelola petani; jadi bantuan pupuk, bibit, sampai pembiayaan, bisa dikelola untuk produktivitasnya,” pungkasnya.
Ke depan, pihaknya juga akan mereplikasikan model bisnis serupa ke komoditas yang lain termasuk garam, ikan, dan lainnya, dengan menggandeng kementerian/lembaga lain, termasuk BUMN. (OL-2)
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tingkatkan kapastias usaha pelaku usaha mikro melalui program pengembangan kapasitas e-Learning yang menjadi bagian dari Program Mikro Mandiri.
Terdapat lebih dari 400 pelaku usaha dalam bidang kecantikan, bahkan sekitar 50% pendaftaran usaha di Badan POM merupakan pelaku bisnis pada bidang ini.
KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antarlembaga Riza Damanik menyampaikan dua pekerjaan rumah besar dalam pengembangan minyak makan merah di Tanah Air.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antar Lembaga Riza Damanik mengatakan perlu ada terobosan yang dilakukan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai target.
Kemenkop UKM menyebut tak ada aturan yang membatasi jam operasional warung tradisional ataupun toko kelontong seperti warung madura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved