Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hasil dari RUU Ciptaker, Pemerintah bakal bentuk Bank Tanah

Despian Nurhidayat
16/9/2020 15:05
Hasil dari RUU Ciptaker, Pemerintah bakal bentuk Bank Tanah
Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto(MI/Bary Fatahilah )

PEMERINTAH melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membentuk Badan Bank Tanah yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Hal ini diketahui masuk ke dalam daftar inventaris masalah (DIM) nomor 6594 sampai 6618 yang dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, kemungkinan Bank Tanah akan memiliki banyak tanah karena tersebar di seluruh Indonesia, baik di kabupaten/kota atau provinsi. 

Adapun, perolehan tanah bisa didapat dari tiga cara. "Pertama, bisa memeroleh dari kebijakan penetapan oleh menteri atas hak yang tidak diperpanjang, atas tanah yang ditetapkan jadi tanah terlantar, maupun kebijakan pemerintah yang bisa saja menetapkan tanah tersebut masuk ke Bank Tanah terlebih dahulu," ujar Himawan dalam rapat dengan Panja RUU Ciptaker, Rabu (16/9).

Cara kedua, Bank Tanah bisa bekerja sama dengan pihak ketiga khususnya untuk pembangunan yang akan memiliki pendapatan.

"Nah pendapatan tersebut tidak ada dividen tapi dikembalikan untuk mengembangkan Bank Tanah dengan membeli tanah lagi. Ketiga, bisa bekerja sama atau hibah, tukar menukar dan sebagainya," sambungnya.

Himawan menuturkan, secara ketentuan badan ini dibentuk oleh pemerintah, berada di pemerintah pusat dan terbuka kemungkinan memiliki perwakilan diberbagai provinsi. Pembentukan badan ini sebagaimana dimaksud untuk memudahkan, karena saat ini Indonesia hanya memiliki tiga bentuk badan, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Layanan Umum (BLU).

"Kalau kita masukkan ke BUMN cenderung komersial dan ini kita hindari, tapi kalau treatment BLU maka akan sulit apabila kita melakukan redistribusi dalam rangka memberikan keadilan pertanahan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses pemanfaatan pertanahan," ucap Himawan.

Untuk pengaturan kerja Badan Bank Tanah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Bank Tanah akan terdiri dari 3 organ

Bank Tanah nantinya merupakan badan yang dibentuk oleh UU ini dan diatur dalam PP. secara organ Bank Tanah itu akan terdiri dari 3 organ, yaitu Komite, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana.

Komite Bank Tanah terdiri dari beberapa menteri yang ditetapkan oleh presiden, dimana tujuannya supaya tidak terjadi abuse jika hanya diwakili dari satu kementerian sehingga ada check and balances dari menteri lain.

Sementara itu, dewan pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dari Bank Tanah, sehingga bisa mewujudkan keadilan pertanahan. Dewan pengawas bisa terdiri dari unsur pemerintah atau profesional.

Lalu, dewan pelaksana nantinya akan berisikan kepala badan, deputi dan beberapa manajemen lainnya. Untuk struktur dewan pelaksana nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang semakin besar dan semakin banyak. (Des)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya