Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Keuangan berencana menambah besaran tunjangan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp50 ribu per bulan. Direncanakan nantinya tiap PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8). "Tunjangan pulsa untuk mendukung kinerja dalam masa pandemi covid. Saat ini sudah berjalan Rp150 ribu untuk digunakan pegawai. Ini akan direvisi dan akan kami usulkan ke Bu Menkeu jadi Rp200 ribu," tuturnya.
Askolani bilang, bila usulan itu disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka besaran tunjangan pulsa Rp200 ribu akan mulai berjalan pada Agustus 2020.
Ia juga menambahkan, penambahan tunjangan pulsa itu tidak semata ditujukan kepada PNS di lingkup Kementerian Keuangan melainkan ke seluruh K/L.
Baca juga : LMAN Prediksi Lanjutkan Relaksasi Sampai Akhir 2021
"Kalau disetujui, akan ditetapkan pada Agustus. Kami sudah koordinasikan dengan Setjen. Nanti ini akan ke berlaku ke semua K/L, bukan hanya Kemenkeu. Tapi kemudian tentunya kembali ke masing-masing K/L, pegawai mana yang patut diberikan ini," jelas Askolani.
Ia mengatakan, dalam penambahan tunjangan pulsa itu, tiap K/L hanya perlu merelokasi pagu anggaran yang telah dimiliki pada tahun anggaran 2020 ini. Dengan kata lain, anggaran keuangan negara 2020 tidak berubah meski ada penambahan tunjangan pulsa.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penambahan tunjangan pulsa atas pertimbangan cara kerja baru di masa pandemi covid-19.
"Banyak K/L dan ASN kegiatan WFH (Work From Home). Kami beri dukungan kalau mau direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa, itu masih di belanja barang tujuannya. Itu kenapa kami sebut fleksibilitas anggaran," imbuhnya.
"Kalau menimbulkan biaya, baru bisa kita ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi, anggaran ada tapi tidak terpakai," pungkas Sri Mulyani. (OL-2)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Hakim Agung Yulius, kembali memimpin aksi Mahkamah Agung Peduli berupa penyaluran bantuan sosial
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Sejumlah lansia lemas dan hampir pingsang karena terlalu lama antre berdesak-desakan untuk mendapatkan basos Kemensos sebesar Rp1,2 juta.
Warga bahkan rela panas-panasan demi mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga di atas Rp1 juta.
Bawaslu sedang menelusuri dugaan pendistribusian bantuan sosial (bansos) berstiker capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Agus Pambagio turut mengomentari para menteri yang ikut berkampanye dengan membagikan bantuan sosial (bansos) dalam kontestasi politik tahun ini. Hal tersebut melanggar peraturan yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved