Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH terus mengejar penyaluran insentif tenaga medis, setelah di tahap awal sempat tersendat. Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 baru mencapai Rp646 miliar atau 10,9% dari total yang dianggarkan Rp5,9 triliun.
Melihat lambatnya progres tersebut, Kementerian Kesehatan pun menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/392/2020. Beleid tersebut menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerima hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.
Baca juga: Kapal Ternak Kemenhub Tiba di Dumai, Pasok Ternak Iduladha
"Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai hingga tingkat dinas provinsi. Setelah itu langsung diajukan ke Kementerian Keuangan," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Senin (27/7).
Pemerintah pun meminta kerja sama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. "Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," tuturnya.
Secara rinci, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. (OL-6)
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Kepolisian Resor Bogor Kota mendalami laporan kasus dugaan malperaktik yang dialami VF, ibu muda yang kini lumpuh pascaoperasi caesar.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan spesialis di Indonesia yang masih tinggi.
Para profesor medis di tiga rumah sakit yang berafiliasi dengan Universitas Korea mengumumkan rencana memulai mogok kerja sukarela yang tidak terbatas mulai 12 Juli.
PBB serukan militer Israel mematuhi kewajiban hukum kemanusiaan internasional dan menghentikan serangan terhadap fasilitas medis dan staf kesehatan.
Sengatan cuaca panas dan kelelahan sering kali jadi pemicu jemaah haji jatuh sakit bahkan tak jarang jatuh pingsan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved