Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Badan Pengelola (BP) Tapera, Gatut Subadio, memastikan pengelolaan dana menggunakan Manajer Investasi (MI) akan aman dan tepercaya. Pihaknya akan memilih MI yang tepercaya dan menerapkan pengelolaan dana dengan investasi yang terukur.
Gatut mengatakan penunjukan MI sebagai pengelola dana iuran (pemupukan) sifatnya wajib. Hal ini didasarkan pada UU No 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Di pemupukan (pengumpulan dana Tapera) berdasarkan UU 4/2016 dan PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu wajib menunjuk Manajer Investasi untuk melakukan pemupukan. Jadi, kami memang tidak bisa melakukan pemupukan sendiri,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Hal itu ditegaskan Gatut untuk menjawab kekhawatiran pihak pengembang terhadap keikutsertaan manajemen investasi atau asset management dalam pengelolaan Tapera yang ditargetkan berjalan pada 2021. Pengembang khawatir jika dana dikelola MI bisa berpotensi gagal bayar seperti kasus Jiwasraya.
Gatut mengatakan pihaknya telah menyadari betul pengelolaan dana iuran ini memiliki risiko yang tinggi. Dengan begitu, pengelolaan akan menggunakan strategi yang konservatif dan moderat sehingga fluktuasi pasar tak berdampak besar bagi aset ini.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah juga mengingatkan masyarakat dan pengembang tidak perlu paranoid jika dana Tapera dikelola oleh MI.
Menurut Piter kasus Jiwasraya tidak perlu dijadikan rujukan utama dalam pengelolaan dana Tapera. Kasus ini merupakan kasus lama yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi otoritas pengawas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kasus Jiwasraya jangan menjadi rujukan dalam hal ini. Jangan menjadikan kita paranoid dan membuat kita tidak bisa melangkah ke depan,” ujar Piter. (Hld/E-3)
Rumah subsidi disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved