Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HASHIM Djojohadikusumo curhat soal tuduhan melakukan korupsi dan kronisme dalam dalam kasus ijin ekspor lobster.
"Terus terang saya mau curhat. Saya oleh media, termasuk media asing, dibilang melakukan korupsi dan kronisme ekspor lobster," katanya dalam pertemuan dengan pimpinan media di Jakarta, Jumat (17/7).
Perusahaan Hashim, Bima Sakti Bahari, mendapat izin melakukan budi daya dan ekspor lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikatan Nomor 12 Tahun 2020. Menteri Kelautan Edhy Prabowo ialah kader Patrai Gerindra. Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti melarang ekspor dan penangkapan benih lobster.
"Memang ada 2 atau 3 perusahaaan terkait Gerindra tapi coba cek perusahaan-perusahaan lain yang mendapat ijin. Menteri KKP memberi ijin kepada 50 perusahaan. Tidak ada oligopoli atau monopoli," papar Hashim yang juga adik Menteri Pertahanan Prabowo Djodjohadikusumo.
Baca juga: Hashim: Permen KKP 12/2020 Juga Mengatur Izin Budidaya Lobster
Hashim menjelaskan Permen Nomor 12 Tahun 2020 bukan cuma mengatur izin ekspor, melainkan juga budi daya. Perusahaannya akan membudidayakan benur, baru mengekspor lobster.
Lagi pula, lanjut Hashim, perusahaannya punya kompetensi di bidang kelautan. Hashim menjelaskan, perusahaan sudah melakukan budi daya dan ekspor mutiara sejak 1989. Perusahaan tempat dia menjabat komisaris utama itu akan mengubah nama dari PT Bima Sakti Mutiara menjadi Bima Sakti Bahari.
Hashim mengatakan jika dia mau korupsi, dia akan melakukannya melalui Kementerian Pertahaman, tempat kakaknya Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan.
"Tapi Pak Prabowo justru tidak mau menandatangani pembelian alutsista senilai Rp50 triliun karena ada mark-up. Uangnya dikembalikan ke Menkeu," ujarnya.
"Demi Allah, demi Tuhan, saya dan keluarga kami tidak akan korupsi. Saya pertaruhkan reputasi keluarga ini," pungkasnya.(OL-5)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
Turunnya ekspor Indonesia didorong oleh sektor non-migas seperti komoditas bijih logam serta terak dan abu yang turun 98,32% dengan andil terhadap ekspor nonmigas 4,57%.
Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster, serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kerja sama pengembangan budidaya lobster dengan Vietnam untuk kepentingan nasional.
POLEMIK prokontrak ekspor benih bening lobster (Puerulus) yang terjadi ialah wajar di tengah upaya membangun lapangan kerja sektor perikanan.
UMK Program Gedor Ekspor Pelindo memamerkan produk-produk unggulan mereka.
KOMODITAS lobster laut dalam industri perikanan dinilai sangat signifikan. Pasalnya, salah satu hasil laut itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dicari di pasar global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved