Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DISAHKANNYA Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memberikan harapan pada kalangan pekerja di Indonesia untuk bisa memiliki rumah. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun akan segera bekerja untuk merealisasikan kebutuhan papan warga Indonesia itu,.
Pada tahap pertama program Tapera di 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) akan jadi prioritas pengelolaan BP Tapera. Selanjutnya secara bertahap hingga 2027, kepesertaan Tapera akan dibuka untuk karyawan BUMN/BUMD, TNI/Polri, pekerja swasta, dan peserta mandiri.
"BP Tapera juga mengakomodir keinginan Peserta Mandiri sebelum tahun 2027, sehingga manfaat Tapera juga dapat segera dirasakan oleh pekerja milenial dimana mereka dapat mengikuti Program Tapera ini sejak dini dan dapat menyisihkan sedikit penghasilan sebagai investasi di perumahan," tulis BP tapera dalam keterangan tertulisnya.
Selain manfaat pembiayaan perumahan, Peserta Tapera akan memiliki Tabungan Hari Tua yang dapat diambil bersama hasil pengembangannya pada saat memasuki masa pensiun atau usia 58 tahun.
Baca juga : New Normal, Bandara Soekarno-Hatta Layani 25 Ribu Penumpang
Nilai investasi tabungan Peserta dapat dilihat secara langsung dengan akses yang mudah. Kerja sama dengan para pengembang perumahan pun dilakukan, guna memberikan standar atau spesifikasi rumah yang wajib diikuti oleh para pengembang untuk membangun rumah yang layak huni bagi Peserta Tapera.
Dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Dana Tapera dikelola oleh Bank Kustodi, Manajer Investasi (MI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Aktivitas Bank Kustodi dan MI diatur dan diawasi oleh OJK dan wajib melaporkan kegiatannya kepada BP Tapera secara periodik, dalam hal ini BP Tapera juga turut serta dalam mengawasi aktivitas Bank Kustodi dan MI.
"Selain diawasi oleh OJK sebagai salah satu anggota Komite Tapera, BP Tapera juga diawasi oleh anggota komite lainnya, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta unsur profesional," pungkas BP Tapera. (RO/OL-7)
Rumah subsidi disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved