Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan 1,7 juta orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi covid-19. Data tersebut berasal dari pekerja formal dan informal.
Rinciannya, pekerja formal yang dirumahkan dan PHK mencapai 1,3 juta orang. Adapun pekerja informal yang terdampak pandemi lebih dari 318 ribu orang.
"Data ini Kemnaker pegang by name by address dari laporan dinas ketenagakerjaan seluruh provinsi," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).
Baca juga: Pandemi, Keuangan Milenial Lebih Buruk Dibandingkan Baby Boomer
Menurutnya, data yang masuk ke Kemnaker merupakan data pekerja formal. Sementara itu, laporan pekerja informal banyak masuk ke Kementerian Koperasi, dan UKM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Dalam rangka penanggulangan dampak covid-19 di sektor ketenagakerjaan yang terus menerus, Kemnaker sesuai dengan arahan Presiden punya enam langkah mitigasi," jelas Ida.
Pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi. Dengan begitu, bisa mempekerjakan banyak orang. Kedua, insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) maupun bunga kredit bagi pekerja sektor formal.
Baca juga: Erick Thohir: Jangan Ada PHK di Perusahaan BUMN
Ketiga, program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, prioritas Kartu Prakerja bagi korban covid-19 yang di-PHK dan dirumahkan.
Adapun kelima, lanjut dia, masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk menyerap tenaga kerja. Terakhir, perlindungan untuk pekerja migran Indonesia, baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
"Selaras dengan upaya mitigasi tersebut, Kemnaker telah melakukan langkah strategis. Mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan, untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja," tandasnya.(OL-11)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved