Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GEJOLAK ekonomi global karena pandemi covid-19 memaksa pemerintah Indonesia membuat defisit melebihi batas 3% , padahal Undang Undang (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah angka itu.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hal tersebut disebabkan penerimaan negara terkontraksi lantaran kegiatan ekonomi terganggu bahkan terhenti.
Namun di saat yang sama belanja negara meningkat karena harus mendukung berbagai sektor seperti kesehatan, perlindungan sosial dan mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif pajak. Padahal pajak menjadi pos terbesar penyumbang penerimaan negara.
Oleh karenanya pemerintah mencoba untuk menaikkan defisit di 2020 karena ditekan situasi yang tidak pasti hingga 5,07% melalui Perpres 54/2020. Angka itu juga dipastikan akan kembali naik karena pemerintah telah menambah anggaran pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi 6,3% dari PDB.
Baca juga : Nilai Tukar Rupiah Menguat 3,75%
"Makanya kalau belakangan di bilang Indonesia bisanya utang aja, mungkin yang dilihat hanya Indonesia saja, padahal negara lain pun lebih besar, Amerika Latin itu salah satunya," ujar Suahasil.
Sekarang, tambahnya, dalam menghadapi covid ini kebutuhannya besar.
‘’Kita meminta izin kepada masyarakat. Defisitt menjadi 6,3% karena kegiatan ekonomi turun dan tidak ada pajak. Kita fleksibel karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," papaprnya.
Sebetulnya, dijelaskan Suahasil Nazara saat berbincang dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Cristallin melalui instagram pribadinya, Kamis (18/6), UU No 17/2003 menghendaki agar pemerintah melakukan utang maksimal 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adanya batasan yang diatur dalam UU tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kedisiplinan fiskal yang baik. Hal itu bahkan diakui oleh negara-negara lain.
"Indonesia dikenal sebagai negara yang disiplin untuk menjaga defisit di bawah 3%. Apa artinya? Itu artinya kita tidak mau utang terlalu banyak," ujar Suahasil. (OL-2)
Ruang fiskal pemerintah kian terbatas seiring meningkatnya posisi utang hingga Rp9.637,90 triliun per 31 Desember 2025 atau setara 40,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
Pelebaran defisit anggaran dalam revisi RAPBN 2026 berkonsekuensi pada penambahan utang yang signifikan.
Postur APBN tiap tahun terus tertekan karena dibebani utang jatuh tempo dalam jumlah besar.
Proyeksi hingga akhir tahun menunjukkan kebutuhan pembiayaan melalui utang mencapai Rp245 triliun–300 triliun, sehingga total utang pemerintah berpotensi menembus Rp9.400 triliun.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp599.440Â miliar untuk pembayaran bunga utang 2026
UTANG pemerintah makin mencemaskan. Pada awal 2025 ini, total utang pemerintah pusat membengkak menjadi Rp8.909,14 triliun. Angka itu setara dengan 40,2% produk domestik bruto (PDB).
Ekonom Indef menilai optimisme pemerintah soal fiskal perlu diimbangi konsolidasi konkret agar APBN tetap kuat menghadapi tekanan global jangka panjang.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Presiden menegaskan, besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan itu berpotensi memberikan dampak besar bagi pembangunan nasional.
Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara menjaga kesehatan postur APBN dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial.
DPR mempertanyakan kekuatan APBN menghadapi lonjakan harga minyak dunia. Dolfie menyebut potensi tambahan subsidi bisa mencapai Rp204 triliun.
Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet ingatkan risiko APBN jika subsidi BBM bengkak. Pemerintah siapkan SAL Rp420 triliun sebagai bantalan fiskal hingga 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved