Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK diberlakukan Permendag Nomor 27 Tahun 2020 terkait relaksasi impor bawang putih dan bombay, harga bawang putih dan bombay sejak April kembali turun bahkan sampai ke tingkat paling rendah.
Sebelum relaksasi terlebih di masa pandemi Covid-9, harga bawang putih melonjak naik sampai Rp60 ribu per kilogram. Bahkan harga bawang bombay sampai Rp120 ribu per kilogram.
Ketika dilakukan relaksasi kedua komoditi impor tersebut turun drastis. Bawang putih menjadi rata-rata Rp25 ribu per kilogram dan bombay Rp20 ribu per kilogram.
Dengan berakhirnya relaksasi impor per 31 Mei 2020 menimbulkan kekhawatiran di pedagang terjadinya permainan harga kembali seperti sebelumnya oleh segelintir importir.
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan bahwa jumlah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang diterbitkan per Maret 2020 sudah mencapai 450 ribu ton. Namun jumlah tersebut belum menjamin harga bawang putih tetap stabil seperti sekarang ini.
Pedagang bawang putih Pasar Induk Kramat Jati, Khairul Piliang, pihaknya meyakini adanya lonjakan harga bawang putih usai berakhirnya relaksasi impor dan diberlakukan kembali kuota impor.
"Jika diberlakukan pasti naik, bulan depan lah pasti harga udah diatas Rp15.000 lagi gambaran saya," ucapnya di Jakarta, Rabu (17/6).
Tak hanya itu, bahkan dirinya juga mengkhawatirkan adanya penimbunan stok bawang putih ketika harga mulai naik. "Udah pasti itu (penimbunan), kalau saya orang pasar, mahal dibeli, mahal dijual, harusnya bebaskan saja impor," tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Khairul, pemerintah sangat mudah untuk melacak kenapa harga bawang putih mengalami kenaikan.
"Data impor barang itu kan ada, sebenarnya kalau Kementerian Perdagangan itu gampang amat. Ditanya saja ke Tiongkok pasarnya berapa, bulan ini, misalnya harga Rp5.000 atau Rp7.000, ini kenapa dijual Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu di sini," ujar Khairul.
"Biaya sekian, kan gitu aja engga ada susahnya. Kan di Tiongkoka itu kebuka, kenapa di sini bisa sampai Rp 40.000, gampang itu lacaknya. Cuman itu tadi, ada udang dibalik batu atau batu dibalik udang, itu aja," jelasnya.
Sementara itu, Syaiful Bahari, salah satu pemerhati pertanian yang dihubungi terpisah oleh media, mengatakan,"Harga bawang putih dan bombay yang dinikmati masyarakat saat ini adalah harga yang sebenarnya. Jadi kalau setelah berakhirnya relaksasi harga kembali naik berarti ada rekayasa dan permainan harga seperti tahun-tahun sebelumnya".
Menurut Syaiful, tidak ada alasan harga kembali naik karena sekarang ini panen raya bawang putih di Tiongkok kurang lebih 7 juta ton, lebih tinggi dari tahun sebelumnya berkisar 5 juta ton.
"Harga penen baru bawang putih di Tiongkok sampai pelabuhan Indonesia antara US$450 sampai US$500 per ton. Harga tersebut bisa jadi patokan berapa harga yang seharusnya dibeli oleh masyarakat. Asal tidak ada penimbunan dan rekayasa harga konsumen bisa menikmati harga bawang putih yang wajar sepanjang tahun," paparnya. (RO/OL-09)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved