Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah belum Putuskan Boleh-Tidaknya Ojol Bawa Penumpang

M Iqbal Al Machmudi
01/6/2020 15:39
Pemerintah belum Putuskan Boleh-Tidaknya Ojol Bawa Penumpang
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).(Antara)

RENCANA pemerintah menerapkan new normal atau kenormalan baru mendapat sorotan dari berbagai kalangan salah satunya pengemudi ojek online (ojol) yang nasibnya masih menggantung. Sehingga, pada saat kebijakan kenormalan baru diterapkan, para pengemudi ojek online berharap pemerintah kembali mengizinkan mengangkut penumpang.

Pendapatan terbesar pengemudi ojol berasal dari mengangkut penumpang. Ketika pelarangan mengangkut penumpang dikeluarkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pendapatan mereka berkurang drastis.

Baca juga: Hai Pemerintah, Korban Covid-19 bukan Hanya Ojol

Hingga kini kebijakan ojek online mengangkut penumpang masih dalam pembahasan hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. "Masih dalam pembahasan," singkat Adita kepada Media Indonesia, Senin (1/6).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan persoalan ojek online/konvensional mengangkut penumpang baru akan dipresentasikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS). "Belum dibahas besok mau saya presentasikan ke Pak Menteri," ujar Budi Setiyadi.

Terkait dengan persoalan tersebut Kemenhub sendiri bergerak cepat "Pasti lah (bergerak cepat) kita kan waktunya juga terbatas," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presedium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, berharap adanya respons positif dari Menhub BKS terkai izin mengangkut penumpang.

"Kami hanya berharap pada normal baru nanti kami ojek online dapat kembali mengangkut penumpang karena pendapatan terbesar kami dari membawa penumpang bukan dari jasa antar barang atau pembelian makanan," ujar Igun.

Baca juga: Motor Tidak Boleh Boncengan, Ojol: Kami Kehilangan Nafkah

Garda pun telah membuat protokol kesehatan untuk mengangkut penumpang agar Kemenhub memberikan izin ojol mengangkut penumpang. Igun juga mengaku bahwa Garda telah mempresentasikan protokol kesehatan membawa penumpang ke Dirjen Hubdar Kemenhub.

"Kami dari Garda sudah komunikasi sudah presentasi juga kepada Pak Budi (Dirjen Hubdar) terkait protokol kesehatan," ungkap Igun.

Protokol yang ditawarkan Garda yakni setiap pengemudi menggunakan masker dan sarung tangan, pengemudi juga memiliki partisi portabel untuk membatasi antara pengemudi dengan penumpang.

Berikutnya setiap pengemudi memperhatikan basic personal hygiene yaitu pengemudi selalu membawa sabun cair antiseptik atau hand sanitizer, mencuci atribut kendaraan, membersihkan diri (mandi) secara rutin, dan menjaga kebersihan penampilan fisik.

Baca juga: Ojol Masuk Dalam Paket Kebijakan Lanjutan Pemerintah

"Sementara penumpang untuk wajib membawa helm sendiri agar tidak ada pemakaian helm bersama-sama sehingga mencegah penyebaran virus korona," tutup Igun. (Iam/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya