Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah menerapkan new normal atau kenormalan baru mendapat sorotan dari berbagai kalangan salah satunya pengemudi ojek online (ojol) yang nasibnya masih menggantung. Sehingga, pada saat kebijakan kenormalan baru diterapkan, para pengemudi ojek online berharap pemerintah kembali mengizinkan mengangkut penumpang.
Pendapatan terbesar pengemudi ojol berasal dari mengangkut penumpang. Ketika pelarangan mengangkut penumpang dikeluarkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pendapatan mereka berkurang drastis.
Baca juga: Hai Pemerintah, Korban Covid-19 bukan Hanya Ojol
Hingga kini kebijakan ojek online mengangkut penumpang masih dalam pembahasan hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. "Masih dalam pembahasan," singkat Adita kepada Media Indonesia, Senin (1/6).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan persoalan ojek online/konvensional mengangkut penumpang baru akan dipresentasikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS). "Belum dibahas besok mau saya presentasikan ke Pak Menteri," ujar Budi Setiyadi.
Terkait dengan persoalan tersebut Kemenhub sendiri bergerak cepat "Pasti lah (bergerak cepat) kita kan waktunya juga terbatas," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presedium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, berharap adanya respons positif dari Menhub BKS terkai izin mengangkut penumpang.
"Kami hanya berharap pada normal baru nanti kami ojek online dapat kembali mengangkut penumpang karena pendapatan terbesar kami dari membawa penumpang bukan dari jasa antar barang atau pembelian makanan," ujar Igun.
Baca juga: Motor Tidak Boleh Boncengan, Ojol: Kami Kehilangan Nafkah
Garda pun telah membuat protokol kesehatan untuk mengangkut penumpang agar Kemenhub memberikan izin ojol mengangkut penumpang. Igun juga mengaku bahwa Garda telah mempresentasikan protokol kesehatan membawa penumpang ke Dirjen Hubdar Kemenhub.
"Kami dari Garda sudah komunikasi sudah presentasi juga kepada Pak Budi (Dirjen Hubdar) terkait protokol kesehatan," ungkap Igun.
Protokol yang ditawarkan Garda yakni setiap pengemudi menggunakan masker dan sarung tangan, pengemudi juga memiliki partisi portabel untuk membatasi antara pengemudi dengan penumpang.
Berikutnya setiap pengemudi memperhatikan basic personal hygiene yaitu pengemudi selalu membawa sabun cair antiseptik atau hand sanitizer, mencuci atribut kendaraan, membersihkan diri (mandi) secara rutin, dan menjaga kebersihan penampilan fisik.
Baca juga: Ojol Masuk Dalam Paket Kebijakan Lanjutan Pemerintah
"Sementara penumpang untuk wajib membawa helm sendiri agar tidak ada pemakaian helm bersama-sama sehingga mencegah penyebaran virus korona," tutup Igun. (Iam/A-3)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved