BI Perpanjang Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik

Despian Nurhidayat
27/5/2020 11:32
BI Perpanjang Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik
Bank Indonesia(Ist)

BANK Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020.

Kebijakan ini dilakukan karena BI telah mencermati perkembangan Covid-19 terkini dan memutuskan untuk memperpanjang kegiatan operasional dan layanan publik mereka.

Baca juga: Keberhasilan New Normal ialah Kembalinya Aktivitas Masyarakat

"Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dilansir dari keterangan resmi, Rabu (27/5).

Bukan hanya itu saja, BI juga menegaskan perpanjangan kebijakan ini memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan.

"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya