Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap di Laut Sulawesi

Suryani Wandari Putri Pertiwi
26/4/2020 21:01
Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap di Laut Sulawesi
Ilustrasi(Antara)

DUA kapal ikan asing (KIA) illegal ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP kembali meringkus kapal ikan asing (KIA) di laut Sulawesi.

”Kami mengkonfirmasi penangkapan dua KIA yakni berbendera Filipina dan Taiwan. Kedua kapal tersebut ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Rabu (22/4) dan saat ini sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Minggu (26/4).

Haeru menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari perintah gerak kepada Kapal Pengawas Perikanan Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan untuk mendeteksi lebih lanjut keberadaan dua KIA yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi. Setelah terdeteksi radar dan mendapatkan bukti visual, KP. Orca 01 kemudian segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan terhadap kedua kapal tersebut.

”Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap lebih dulu pada pukul 11:25 WITA. Kapal berbendera Filipina tersebut mengoperasikan alat penangkapan hand line dan diawaki oleh tujuh awak kapal berkewarganegaraan Filipina. FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap pada posisi koordinat 06°24.893' LU - 127°46.387' BT,” terang Haeru.

Setelah berhasil melumpuhkan KIA berbendera Filipina, KP. Orca 01 kemudian melakukan pengejaran terhadap KIA berbendera Taiwan. Kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada pukul 14:10 WITA. Kapal berbendera Taiwan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan long line tersebut diawaki oleh sepuluh awak kapal yang terdiri dari satu orang berkewarganegaraan Taiwan dan sembilan orang berkewerganegaraan Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada posisi koordinat 05°59.840' LU - 127°39.937' BT.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin komando operasi tersebut menyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut telah terdeteksi oleh air surveillance (pemantauan melalui udara) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Sekarang kita bergerak dengan sistem operasi yang efektif, perintah gerak operasi diberikan setelah indikasi keberadaan dan kegiatan illegal fishing memang cukup kuat. Kita gunakan sistem pengawasan terpadu,” jelas Pung.

Namun demikian, Pung secara khusus cukup kaget dengan hadirnya kapal berbendera Taiwan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sudah cukup lama tidak mendeteksi dan menangkap kapal berbendera Taiwan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi. Ia mengatakan, di tengah covid-19 ini ada banyak pelaku illegal fishing yang mengambil keuntungan.

 "Kami sudah instruksikan seluruh jajaran kapal pengawas untuk tetap waspada,” pungkas Pung. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya