Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM Kartu Prakerja diharapkan mampu membantu masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi covid-19. Namun, bagi Dwiyanti, 50, harapan itu terganjal karena sulitnya melakukan registrasi.
Mantan karyawan perusahaan garmen di Jakarta tersebut mengaku belum bisa meregistrasikan dirinya untuk menerima bantuan Kartu Prakerja. Padahal, dirinya sudah mendaftar dari jauh-jauh hari.
"Udah daftar waktu pertama buka itu, cuma pas registrasinya itu susah banget saya. Nggak tau kenapa. Registrasi email itu untuk sesi tanya jawab," ungkap Dwiyanti kepada Media Indonesia, Senin (20/4).
Padahal, melalui sesi tanya jawab itu, ia dapat memiliki gambaran jenis pelatihan apa yang akan didapat. Hingga saat ini, Dwiyanti masih berusaha untuk melakukan registrasi. Ia menyesalkan mengenai minimnya sosialisasi bagi masyarakat yang ingin mengakses Kartu Pra Kerja seperti dirinya.
Baca juga : Alih-Alih Mudik, Gunakan Dana secara Bijak saat Pandemi Covid-19
"Temen saya juga gitu, udah registrasi tapi untuk masuk ke sesi tanya jawab mandek lagi. Adalagi yang udah selesai sesi tanya jawab tapi tiba-tiba katanya ditolak, entah alasan apa," kata Dwiyanti.
Menurut Dwiyanti program pelatihan yang didapat dari Kartu Prakerja bisa memperdalam keahliannya, sehingga memungkinkan kesempatan dalam mencari kerja kembali.
Walakin, Dwiyanti juga mengakui bahwa dalam kondisi saat ini, bantuan berupa uang tunai lebih dibutuhkan ketimbang pelatihan dari pemerintah. Ia sendiri mengakui bahwa pengalamannya bekerja di perusahaan garmen selama 20 tahun sudah cukup membuktikan dirinya memiliki skill.
"Sebagai ibu rumah tangga ya tentunya uang tunai. Kalau pelatihan kan, maksudnya kita sudah bekerja berpuluh-puluh tahun, sudah ada. Kalau untuk saat ini sebagai ibu rumah tangga apalagi udah nggak dapet gaji pastinya uang tunai," tandasnya. (OL-7)
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Platform ini mengusung program pelatihan bagi para individu pencari kerja dan pelaku UMKM dengan dukungan lebih dari 500 pelatihan
Airlangga menambahkan sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, program kartu prakerja mengalami refocusing menjadi semi bansos dan masuk dalam bagian program perlindungan sosial.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved