Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off

M Iqbal Al Machmudi
12/4/2020 19:30
Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off
Pengemudi ojek online sedang menunggu order.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)


Setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan kembali sepeda motor pribadi maupun umum (ojek) untuk mengangkut penumpang, fitur layanan Goride dan GrabBike masih belum aktif.

Fitur layanan angkutan motor tersebut masih belum terlihat di dua layanan aplikator online tersebut. Layanan antar jemput penumpang masih bisa dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020. Aturan ini salah satunya memperbolehkan sepeda motor pribadi maupun umum (ojek) untuk mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang diterapkan. 

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.

"Semangatnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi. Khususnya mereka yng tidak bekerja dari rumah dan membutuhkan transportasi, dan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,”ujar Adita melalui konperensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (12/4).

Sebelumnya sudah tegas pelarangan mengangkut penumpang pada motor diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 khususnya di Provinsi DKI Jakarta. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya