Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menaker Minta Data Pekerja yang Kena PHK Akibat Covid-19

M. Iqbal Al Machmudi
02/4/2020 11:41
Menaker Minta Data Pekerja yang Kena PHK Akibat Covid-19
Ilustrasi pencari kerja.(dok MI.)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta setiap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) untuk segera melaporkan data pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak wabah Covid-19. Nantinya, data tersebut untuk pemberian program Kartu Prakerja guna pencari kerja terutama pekerja yang terkena PHK.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui telekonferensi, Kamis (2/4).

Baca juga: Pelanggan Prabayar PLN akan Dapat Token Gratis

Nantinya Kadisnaker melaporkan data lengkap nama karyawan, alamat, kontak, NIK, email, dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam pekan ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan, “ ujar Ida.

Saat ini, Kemnaker masih merekap data bagi karyawan yang terkena PHK dan pekerja yang terdampak karena adanya wabah ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung diskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH, " jelasnya.

Diketahui bahwa program kartu prakerja semula ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi yakni skilling dan re-skilling.

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara, re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Baca juga: BNI Fasilitasi Pensiunan Tidak Perlu Datang ke Bank

Namun, karena adanya wabah Covid-19 dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.

Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta, pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya