Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) menertibkan administrasi tata kelola dan menjaga aset-aset yang dimiliki.
Hal tersebut diperlukan supaya masalah pertanahan tak berlarut-larut, apalagi memunculkan konflik antarwarga, warga dengan pemerintah, atau warga dengan BUMN.
Jokowi secara khusus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menyusun skema penyelesaian aset tanah bermasalah atau bersengketa untuk jadi acuan bersama.
"Saya minta Menteri ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa yang akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Saya kira ini akan menjadi contoh kita bersama bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya sehingga tidak berlarut-larut, sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan," kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan Sumatra Utara di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Presiden menjelaskan masalah pertanahan terjadi tidak hanya di satu atau dua provinsi, tetapi hampir di seluruh Tanah Air.
Secara khusus, dalam rapat terbatas tersebut Jokowi membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatra Utara.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Gubernur Sumatra Utara, ada dua masalah pertanahan di Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut. Pertama ialah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Kedua, sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, eks Bandara Polonia Medan.
"Terkait dengan eks HGU PTPN II, data yang saya miliki terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak, sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan," ucap Jokowi. (Dhk/E-2)
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebanyak 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA).
Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara kini sedang giat mengkoordinasikan penggunaan lahan negara di wilayah tersebut
Investor saat ini menghadapi kendala terkait kepastian hak atas tanah, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian tanah seluas 1000 hektar (ha)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved