Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan sudah mengumumkan kenaikan tarif ojek da ring (ojol) di Jabodetabek per Senin (16/3). Kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp250 per km dari Rp2.000 menjadi Rp2.250. Lalu tarif batas atas naik Rp150 per km dari Rp2.500 menjadi Rp2.650.
Dalam menanggapi hal ini, manajemen Gojek dan Grab mengaku akan meningkatkan pelayanan mereka terhadap penumpang.
Sebagaimana diungkapkan Chief Public Policy and Government Relations Gojek, Shinto Nugroho. Menurut dia, Gojek akan menaati peraturan Kemenhub tersebut.
Salah satunya dengan meningkatkan keamanan penumpang melalui fitur-fitur di aplikasi Gojek seperti bagikan perjalanan dan tombol darurat.
"Selain itu, kami memberi perlindungan terhadap konsumen dengan asuransi, bekerja sama dengan Jasa Raharja. Setiap trip dengan Gojek, akan dikover Jasa Raharja," kata Shinto, kemarin.
Perusahaan transportasi online, Grab, pun akan menerapkan peraturan Kemenhub tersebut. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Ann reiano, berharap kenaikan tarif ojol di Jabodetabek bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kelangsungan industri transportasi online.
"Kami akan beradaptasi dalam skema baru. Ke depan, Grab berkomitmen meningkatkan keamanan konsumen dengan menghadirkan fitur telepon gratis (free call) dan identifikasi wajah untuk penumpang. Asuransi seluruhnya dikover," ujar Tri Sukma.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif ojol untuk zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Adapun tarif untuk zona I dan III tidak berubah. Selain menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah, kami juga menaikkan biaya jasa minimal ojol. Kami memutuskan naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500," papar Budi Setiyadi.
Budi memastikan kenaikan tarif ojol zona II ini mempertimbangkan usulan berbagai pihak seperti pengemudi, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Difabelitas
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai kenaikan tarif ojol ini masih dalam koridor keterjangkauan konsumen. Dia pun meminta aplikator dan pengemudi meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
"Dulu awal-awal muncul ojol driver dibekali masker dan penutup kepala. Kini, tidak lagi. Kami minta ini dijalankan lagi. Jas hujan pun harus disiapkan," saran Tulus.
Peningkatan layanan juga berkaitan dengan kualitas kendaraan dan pengemudi. Beberapa kali YLKI menemukan pengemudi ojol yang menyandang difabelitas. Ini amat berbahaya apabila harus mengemudi dan membawa penumpang. Menurutnya, pekerja dengan difabelitas sebaiknya ditempatkan di bagian lain, bukan sebagai pengemudi.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Yunita Rusanti, menuturkan kenaikan tarif ojek daring ini akan memengaruhi tingkat inflasi.
"Ada pengaruhnya, tetapi besar kecilnya harus dihitung dulu. Sepertinya tidak besar. Apalagi kenaikannya di perte-ngahan bulan," tutur Yunita. (Mir/X-3)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved