Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Sugih Mukti yang tidak dimanfaatkan dan sudah berakhir HGU-nya pada 1998 seluas 320 hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian diterbitkan sertifikat HGU untuk tanah itu dan dibagikan kepada 1.200 kepala keluarga di Kecamatan Warung Kiara.
Saat membagikan sertifikat hasil redistribusi tanah di Pondok Pesantren Assalam Putri 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (7/2), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga baik-baik dan tidak mudah tergiur untuk memindahtangankan tanah garapannya.
“Ini adalah bentuk penegakan keadilan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Tanah yang tidak dimanfaatkan harus kita ambil dan diberikan kepada masyarakat yang bisa memanfaatkan tanah tersebut,” ujar Sofyan.
Ia juga berpesan agar masyarakat tetap memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan redistribusi tanah dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yakni sebagai tanah pertanian dengan ditanami padi dan palawija.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama mengatakan penerima sertifikat tanah itu selanjutnya akan diberi pendampingan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan dinas terkait.
Selain itu, sudah dibentuk pula koperasi yang bertugas mengelola hasil panen masyarakat. Koperasi itu juga bertugas menyalurkan bantuan dari pemerintah seperti bibit hingga fasilitas akses pemodalan dari sumber agunan sertifikat tanah yang diterima oleh masyarakat.
Yusuf yakin koperasi yang mendampingi masyarakat akan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga masyarakat penerima sertifikat. (RO/E-2)
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyerahkan 109 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi.
Merujuk data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, tercatat masih ada 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum mengantongi sertifikat sampai sekarang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved