Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah akan membanjiri perairan Natuna dengan kapal nelayan lokal. Tujuannya meminimalkan jumlah kapal asing yang lalu-lalang di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kami akan bangun kekuatan nelayan di sana. Kami akan berikan bantuan kapal yang sesuai dengan permintaan mereka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menuturkan pemerintah telah mengeluarkan izin kepada lebih dari 700 kapal untuk berlayar di perairan Natuna. Namun, bobot sejumlah kapal yang beroperasi tidak ada yang melebihi 150 gross tonnage (GT).
"Dari hasil pantauan kami, memang tidak banyak yang berlayar ke atas (wilayah utara), karena kapal mereka kurang besar," imbuhnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Kapal TNI AL akan Tetap Ada di Natuna
Selama ini, bobot kapal tangkap nusantara dibatasi maksimal 150 GT. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Aturan itu, lanjut Prabowo, diterapkan demi menjaga keberlanjutan laut Indonesia. Jika kapal berbobot terlalu besar dibiarkan berlayar, dikhawatirkan terjadi eksploitasi hasil laut. Kondisi itu mengancam sumber daya ikan di perairan nasional.
"Presiden memang tidak setuju kalau kita kasih sebebasnya, seluas-luasnya. Jadi kita atur, kita kontrol," pungkas Edhy. Namun, melihat situasi yang terjadi saat ini, dia membuka kemungkinan untuk mencabut larangan dalam Surat Edaran Ditjen. "Karena itu juga kan bukan peraturan menteri. Itu hanya Surat Edaran Ditjen. Nanti kita akan hitung semua. Evaluasi akan kita lakukan. Kita uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan," lanjutnya.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ketika membanjiri perairan Natuna dengan kapal lokal, yakni mencegah gesekan antara nelayan asli Natuna dan nelayan dari wilayah lain. Pasalnya, mereka akan melaut dan menangkap ikan di satu kawasan.
"Solusinya, nanti kami akan berikan izin, tetapi nelayan-nelayan dari wilayah luar akan ditempatkan di daerah yang sebelumnya tidak dilayari nelayan setempat," tutupnya.(OL-12)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Renovasi juga mencakup pembangunan toilet dan fasilitas penunjang lainnya untuk meningkatkan kenyamanan penonton dan pemain.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
AirNav Indonesia telah berhasil melaksanakan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau & Natuna,
KLHK terus memantau dan berkomunikasi dengan BPBD Kabupaten Natuna untuk melakukan penanganan karhutla yang telah terjadi selama tiga hari terakhir ini.
CUACA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) secara umum cerah berawan pada puncak perayaan Imlek 2575. BMKG Kelas I Hang Nadim Batam memperingatkan gelombang laut mencapai 2,5 meter
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved