Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT. Jasamarga bakal menyesuaikan tarif tol di ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1175/KPTS/M/2019.
Dikutip dari laman jejaring sosial Twitter @PTJASAMARGA, tarif baru tol Jagorawi ialah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp16.000.
Baca juga : Sudah Diresmikan, Tarif Tol Japek II Belum Ditetapkan
Penyesuian itu berarti kenaikan tarif dialami oleh kendaraaan Golongan I dan Golongan II yang masing-maisng sebesar Rp500 dan Rp2.000.
Sementara untuk kendaraan Golongan III dan V mengalami penurunan tarif sebesar masing-masing Rp1.500 dan Rp3.500.
Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, Jasamarga pun telah melakukan sejumlah perbaikan di Tol Jagorawi pada Oktober lalu. (OL-7)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved