Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tingkatkan Pengendalian, Hak Atas Tanah Dipantau dan Dievaluasi

Raja Suhud VHM
10/12/2019 09:45
Tingkatkan Pengendalian, Hak Atas Tanah Dipantau dan Dievaluasi
Sejumlah warga Kabupaten Sintang memperlihatkan sertifikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan untuk rakyat yang mereka terima.(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

PEMBERIAN hak atas tanah menimbulkan konsekuensi pelaksanaaan kewajiban-kewajiban pemegang hak seperti yang tercantum dalam diktum keputusan pemberian hak maupun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah secara berkesinambungan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah yang saat ini diprioritaskan pada badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, terutama HGU, mempunyai peranan penting dalam menata kembali struktur penguasaan tanah dengan mengidentifikasi potensi objek reforma agraria dan mendorong adanya percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat maupun pihak lain di dalam area yang telah diberikan HGU maupun HGB,” ujar Direktur Jenderal PPRPT Budi Situmorang dalam keterangan tertulisnya saat acara Serah Terima Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah di Ruang Rapat PTSL Kementerian ATR/BPN, baru-baru ini.

Baca juga: Penolakan Investasi Pelayaran, Luhut: Kita Masyarakat Global

Hasil Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah diserahkan Dirjen PPRPT dengan disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Di kesempatan itu, Himawan Arief Sugoto mengatakan pengendalian dalam rangka pemanfaatan tanah yang optimal harus didasarkan pada konsep 3R (Right, Restriction, Responsibility).

“Diharapkan di masa yang akan datang, peran pengendalian menjadi semakin kuat,” tandasnya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya