Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perpres Penaikan Iuran BPJS Bakal Rampung Sebelum Oktober

Nur Aivanni
04/9/2019 20:44
Perpres Penaikan Iuran BPJS Bakal Rampung Sebelum Oktober
Puan Maharani(Antara/ Mohammad Ayudha)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diteken oleh Presiden Joko Widodo secepatnya. Menurutnya, Perpres tersebut bakal rampung sebelum Oktober.

"Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (Perpresnya)," kata Puan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9). Saat ini, jelas Puan, Perpres masih tengah diproses.

Ia pun memastikan bahwa iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung oleh pemerintah. "Jadi mereka tidak akan ada masalah untuk PBI. Untuk penyesuaian kelas 1, 2, 3 kan baru akan dilakukan tahun depan, 1 Januari 2020," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Rakyat soal Rencana Penaikan BPJS

Terkait dengan hasil rapat kerja di DPR soal penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, Puan menyampaikan bahwa itu akan ditindaklanjuti. Termasuk pula terkait penyelesaian proses data cleansing peserta. "Jadi, ini akan tetap kita lakukan dengan penguatan di sektor-sektor yang memang perlu diperbaiki," ucapnya.

Penaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Puan, tidak dapat dielakkan. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak pernah dilakukan dalam lima tahun terakhir ini. "Dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan. Namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020," katanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya