Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan akan merevisi ketentuan perpajakan terkait pemberian beasiswa. Ada sejumlah poin yang akan mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Demikian disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah.
"Aturan yang sekarang hanya mengatur beasiswa yang diberikan oleh wajib pajak. Dalam perubahan, kita mengatur yang pertama itu pemberinya boleh wajib pajak atau bukan wajib pajak," kata Yunirwansyah dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7) malam.
Baca juga: Menko Perekonomian Puas Setelah Kunjungi PT GGPC
Selain memperluas pemberi beasiswa, jenis biaya yang akan tidak dikenakan PPh juga akan diperluas. Dalam aturan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan dari PPh yaitu biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup.
"Kedua, jenis biayanya. Dulu kan hanya uang sekolahnya saja. Sekarang semua apapun diberikan kan," katanya.
Ketiga, pihaknya juga akan memperluas keterkaitan antara penerima beasiswa dengan si pemberi beasiswa. Penerima beasiswa, kata dia, tidak boleh memiliki hubungan istimewa dengan si pemberi beasiswa. Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan. Jika ada hubungan istimewa tersebut, pemberian beasiswa tersebut akan tetap dikenakan pajak.
"Misalnya, saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu ngga boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, ngga boleh juga. Atau saya memiliki di PT X, itu kepemilikan, ngga boleh juga. Jadi, diatur di sana, sebelumnya ngga diatur," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Sebut 31 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut diatur agar pemanfaatan beasiswa bisa ditujukan bagi orang yang berhak menerima beasiswa.
"Harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara finansial," katanya. (OL-6)
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Pemberian beasiswa ini merupakan wujud nyata kolaborasi sektor swasta, dengan lembaga pendidikan guna memutus mata rantai kendala akses biaya dan fleksibilitas pendidikan.
Nasaruddin menilai, pemberian beasiswa bagi mustahik hingga jenjang perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
PENDAFTARAN Beasiswa Online Scholarship Competition (OSC) Medcom.id 2026 resmi dibuka. Program ini kembali memberikan kesempatan bagi pelajar Indonesia untuk meraih beasiswa pendidikan S1
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi membuka Program Beasiswa Cendekia Baznas (BCB) Al-Bukhari International University (AIU) Batch 6 tahun 2026.
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kebakaran gedung perusahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved