Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubung-an (Kemenhub) memutuskan untuk tidak melarang perusahaan aplikator ojek daring memberikan diskon atau promo tarif kepada penumpang. Perusahaan aplikator ojek daring, Gojek dan Grab, hanya bakal diawasi dari sisi persaingan usaha dalam upaya mereka menggaet konsumen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnehub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran buat aplikator ihwal penerapan tarif promo pada biaya jasa. Surat itu sekaligus menjawab polemik potensi terjadinya dugaan praktik jual rugi (predatory pricing).
“Surat ini sifatnya bukan pelarangan dan kami tidak melarang kedua aplikator tersebut untuk memberikan diskon atau promo,” kata Budi di Jakarta, Jumat (5/7).
Budi mengaku sebelum memutuskan sikap itu, pihaknya telah membuat kajian mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tim Kemenhub juga telah melakukan survei langsung kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Kami sudah rapat koordinasi yang intensif dengan beberapa kementerian, lembaga, atau badan terkait pengawasan tarif terutama KPPU. Jadi, kesimpulannya diskon atau tarif itu tidak dilarang, silakan boleh dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12/2019 dan Keputusan Menhub No KP 348/2019 yang menjadi rambu-rambu operasional ojek daring tetap harus dipatuhi Gojek dan Grab.
Dua regulasi tersebut menyangkut tarif batas atas (TBA), tarif batas bawah (TBB), dan biaya jasa minimal sebagai batasan promo yang diberikan aplikator. Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
“Harapan kami, dua aplikator tak menerapkan diskon atau tarif di bawah TBB. Jadi, silakan memainkan diskon, tapi tidak boleh di bawah TBB,” paparnya. (Medcom/E-2)
Selain di Jakarta, peluncuran juga dilakukan serentak di delapan kota lainnya, yakni Yogyakarta, Labuan Bajo, Medan, Batam, Surabaya, Bandung, Lombok, dan Manado.
Integrasi juga akan memudahkan pengguna aplikasi Grab, utamanya yang belum terlayani oleh perbankan untuk bisa mengakses fasilitas dari Superbank.
Gunakan kode promo “MARTBEAUTY” untuk pembelian produk skincare dan makeup dengan diskon hingga Rpp100 ribu.
Indonesia berhasil membukukan pertumbuhan ekonomi tinggi serta menurunkan tingkat pengangguran yang bahkan mencapai level sebelum pandemi.
BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia
POLISI berhasil menangkap Michael Gomgom (30), sopir taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita di tol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved