Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan mendapati sejumlah pelanggaran dalam penyajian Laporan Keuangan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018.
Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, OJK memutuskan memberikan sanksi administratif serta perintah tertulis kepada GIAA untuk menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan untuk sanksi administratif yang diberikan kepada Garuda dibagi menjadi tiga, yakni Garuda sebagai emiten, sanksi kepada masing-masing direksi, serta sanksi bagi direksi dan komisaris secara kolektif.
"Untuk Garuda sebagai emiten sudah dikenakan denda sanksi sebesar Rp100 juta. Seluruh anggota direksi yang masing-masing Rp100 juta. Ketiga, direksi dan komisaris itu dikenakan kolektif Rp100 juta," tutur Fakri di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Baca juga: Akuntan Publik Garuda Indonesia Diganjar Pembekuan Izin 12 Bulan
Fakhri menuturkan, jajaran direksi dan komisioner yang wajib membayar denda tersebut yakni yang menjabat pada 2018 atau pada masa laporan keuangan tahunan tersebut dibuat.
Selain itu, GIAA juga diminta memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Inronesia per 31 Desember serta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
OJK juga melakukan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Akuntan Publik Garuda.
Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan mendapatkan perintah tertulis dari OJK untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat tiga bulan setelah ditetapkannya surat perintah OJK. (OL-2)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved