Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan (Menkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, atas laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 yang dianggap bermasalah.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 atas dugaan adanya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
"Pelanggaran yang dilakukan auditor KAP tersebut berpengaruh pada opini laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Adapun, sanksi yang dijatuhkan kepada AP Kasner Sirumapea yakni pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019).
Yang bersangkutan terindikasi melakukan pepelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Baca juga: Laporan Keuangan Garuda Indonesia Janggal
Selain itu, KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga berkewajiban melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019)
Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.
Atas dasar pemeriksaan yang telah dilakukan Kemenkeu serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak, Kemenkeu mendapati dua pelanggaran berat.
"KAP belum menerapkan sistem pengendalian audit secara optimal terkait konsultasi secara ekstenral. Kedua, yakni dugaan pelangharan terhadap hasil audit," tutur Hadiyanto. (OL-2)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved