Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, membantah kabar kenaikan tarif listrik sebesar 20%. Dia menegaskan, kabar kenaikan tarif listrik adalah hoaks.
“Tidak, tidak ada itu," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6). Hal itu menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait kenaikan listrik.
Baca juga: BTN Siap Ambil Alih Sisa Kuota Rumah Subsidi
Dia menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik.
"Saya tidak pernah naikkan tarif, tidak ada tarif dasar listrik itu. Tarif tenaga listrik. Ya, itu tidak ada, tidak ada kenaikan kok," ucapnya.
Dia pun menganggap bahwa informasi yang ramai dibahas di Twitter pun sebagai kabar bohong alias hoaks.
"Iya (hoaks), tidak tahu dia dapat dari mana. Tidak ada (kenaikan) kok," ungkapnya. (OL-6)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved