Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang maskapai penerbangan mengenakan tuslah atau biaya tambahan jelang Lebaran. Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan harga tiket pesawat yang terjangkau.
"Kita lihat bahwa penumpang maskapai ini dalam keadaan berat, makanya kita tidak perkenankan untuk mengambil tuslah," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/5).
Jika tuslah diberlakukan, itu akan membuat harga tiket menjadi lebih mahal.
"Kita berusaha memberikan suatu harga yang lebih terjangkau. Kalau tuslah (diberlakukan) nambah lagi," ucapnya.
Baca juga: Revisi Aturan THR Dipastikan Terbit Tepat Waktu
Sebagaimana diberitakan, sejak akhir tahun kemarin harga tiket pesawat yang melonjak terus menjadi keluhan masyarakat. Saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas antara 12% hingga 16% untuk pesawat bermesin jet.
Hal itu sebagaimana hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar Kemenko Perekonomian pada Senin (13/5) kemarin.
Keputusan rakortas tersebut kemudian akan dituangkan dalam Surat Keputusan yang rencananya akan rampung malam ini (15/5). Dengan begitu, implementasi aturan tersebut akan dilakukan pada Kamis (16/5).
"Hari ini (SK dikeluarkan), besok (realisasinya)," pungkasnya. (OL-1)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved