Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengatur Jalan Tol secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif Ruas Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian tarif per 12 Mei mendatang.
Untuk kendaraan golongan I, tarif mengalami kenaikan dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Adapun, golongan II berubah dari Rp8.500 menjadi Rp10.000.
Berbeda dengan dua golongan terkecil, golongan III tidak mengalami perubahan yakni tetap Rp10.000. Sementara, golongan IV dan V malah mengalami penurunan tarif dari sebelumnya Rp12.500 dan Rp15.000 menjadi Rp11.000 untuk keduanya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Parikesit, mengungkapkan, keputusan kenaikan tarif nosudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 15%
Dalam aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula Tarif Baru = Tarif Lama (1+inflasi).
"Terakhir kali, penyesuaian tarif untuk Tol Sedyatmo dilakukan pada 2016. Dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan politik, diputuskan kembali ada penyesuaian tarif tahun ini," ujar Danang di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/5).
PT Jasa Marga selaku operator juga telah memenuhi kewajiban pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai syarat dilaksanakannya penyesuaian tarif baru.
Sedianya, penyesuaian tarif Tol Bandara Soetta itu rencananya akan diterapkan pada Februari lalu. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda demi mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. (OL-1)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved