Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SALAH satu perusahaan importir wine asal Bali mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam beleid terbaru itu disebutkan bahwa importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB) hanya dapat melakukan impor minuman beralkohol melalui Pelabuhan Laut Belawan, Medan; Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Emas, Semarang; Tanjung Perak, Surabaya dan Bitung, Manado.
Impor minuman beralkohol harus terlebih dulu masuk ke pelabuhan terdekat dengan Pusat Logistik Berikat khusus untuk minuman beralkohol sebelum akhirnya dipasarkan di tempat tujuan.
Pemilik perusahaan yang enggan disebutkan namanya, menilai ada banyak kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, Permendag Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu diterbitkan pada 31 Desember 2018 dan langsung berlaku sehari setelahnya yakni 1 Januari 2019.
"Tidak ada masa transisi. Tidak ada sosialisasi," ujarnya.
Baca juga : Pemprov NTT Atur Produksi dan Tata Niaga Minuman Beralkohol
Keanehan lainnya ialah Kemendag mewajibkan minuman beralkohol impor harus masuk ke PLB khusus. Sementara PLB untuk minuman beralkohol, lanjutnya, hanya ada di Jakarta.
Karena si pelaku usaha itu menjalankan bisnis di Bali, pelabuhan terdekat adalah Tanjung Perak, Surabaya.
Ia mengatakan barang sudah tiba di pelabuhan pada akhir tahun. Namun, karena harus mengurus berbagai dokumen, ia baru bisa mengeluarkan barang pada awal tahun.
"Ketika saya mau keluarkan barang, pihak Bea Cukai tidak mengizinkan. Barang itu sudah tidak bisa kemana-mana karena sebelum keluar lagi, harus masuk dulu ke PLB minuman beralkohol. Sementara di Surabaya tidak ada PLB khusus itu," jelasnya.
Selama hampir tiga bulan mengendap, ia mengklaim perusahaan mengalami kerugian Rp2,5 miliar karena harus membayar demurrage atau denda karena melebihi batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan atas 17 kontainer miliknya.
Ia pun berharap Kemendag dapat segera mengeluarkan revisi atas peraturan itu karena merugikan pengusaha.
"Yang mengalami ini bukan hanya perusahaan saya," ucapnya.
Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan sedianya persoalan itu bukanlah masalah serius.
Para importir, lanjutnya, bisa memindahkan barang yang sudah datang ke PLB untuk kemudian bisa dikeluarkan.
"Jadi tinggal dilewati ke PLB saja," ucapnya. (OL-8)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved