Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkeu Harap Bunga Pinjaman Antar-BLU Lebih Rendah

Andhika Prasetyo
26/2/2019 20:50
Kemenkeu Harap Bunga Pinjaman Antar-BLU Lebih Rendah
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KEMENTERIAN Keuangan masih melakukan kajian bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait rencana program peminjaman dana antar-Badan Layanan Umum.

Kajian dilakukan guna menemukan skema pengawasan yang tepat dan menentukan angka bunga pinjaman yang sesuai.

"Kami sudah bicara secara informal. Di level formal belum. Idenya sudah ada tapi perlu ada landasan hukum. Harus dibentuk PMK (peraturan menteri keuangan)nya," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Selasa (26/2).

Baca juga : Tanamkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Pelayanan BLU

Selama ini, Marwanto mengatakan BLU sedianya sudah tidak awam dalam melaksanakan pinjaman guna menopang kegiatan operasional mereka. Namun, dana tersebut masih bersumber dari perbankan.

Jadi, ia berharap, jika skema itu nantinya disetujui dan diterapkan, suku bunga yang ditetapkan dapat lebih rendah dari suku bunga pasar atau perbankan.

Ia juga memaparkan peminjaman dana mungkin nanti hanya bisa dilakukan antar-BLU di sektor yang sama.

"Kalau misalnya BLU dalam hal ini rumah sakit perlu belanja operasional, perlu dokter baru, kalau tidak ada dana dari dalam bisa pinjam dari RS BLU lain," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya