Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PESATNYA perkembangan bitcoin di Indonesia tidak lepas dari kekosongan hukum yang mengatur mengenai penggunaan mata uang virtual itu.
Akibatnya para pemain bitcoin bisa dengan bebas memperjualbelikannya melalui situs-situs yang mereka buat.
Celah hukum yang dimanfaatkan ialah ketiadaan aturan hukum yang mengatur mata uang virtual.
Selain itu, mereka memanfaatkan celah karena bitcoin tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Indonesia (BI) hanya mengatur larangan penggunaan bitcoin dalam transaksi yang dilakukan perusahaan teknologi finansial.
Hal itu kembali ditegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Tekfin.
Adapun OJK tidak dalam posisi untuk mengeluarkan aturan pelarangan perdagangan bitcoin karena memandang bitcoin tidak masuk kategori perusahaan atau lembaga keuangan.
Kepala Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menekankan, berdasarkan UU No 21 Tahun 2011, OJK bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
"Perusahaan bitcoin bukan sektor jasa keuangan sehingga OJK tidak mungkin mengeluarkan aturan larangan bitcoin."
Media Indonesia menelusuri beberapa situs atau web yang makin banyak menawarkan atau mempromosikan bitcoin.
Bahkan, laman www.bitcoin.web.id mengeluarkan rekomendasi situs apa saja yang dapat dipercaya untuk mentransaksikan bitcoin (lihat grafik).
Analis Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan seharusnya pelarangan bitcoin menjadi ranah OJK.
BI bisa melarang transaksi menggunakan bitcoin dan 1.100 mata uang digital lainnya sebagai sistem pembayaran.
"Bitcoin sebagai instrumen investasi, kendali ada di OJK. Jadi, Satgas Waspada Investasi dan peraturan OJK bisa diterbitkan untuk melindungi masyarakat," ujar Bhima, Jumat (8/12).
Sampai saat ini ada ratus-an aplikasi untuk jual-beli bitcoin yang beredar.
Kalau harus dilarang, bisa mulai dari menghapus apps di Google Play, Apple Store, dan website.
Karena itu, lanjut Bhima, perlu kerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengatur aplikasi marketplace bitcoin.
"Apa mau di-suspend atau di-delete ada di ranah Kemenkominfo. Ini masalah lintas lembaga, jadi koordinasi harus lebih dipercepat," tandasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI Rosalina Suci mengakui hingga kini penggunaan bitcoin sebagai komoditas atau barang atau investasi belum ada.
Melihat semakin maraknya virtual account tersebut, BI akan mengkaji kemungkinan aturan bitcoin sebagai objek transaksi.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menjelaskan Bitcoin.co.id beroperasi sebagai bagian dari infrastruktur blockchain.
"Fungsi kami sebagai exchange untuk public blockchain token, misalnya bitcoin, ethereum, stellar, dan ripple," ujarnya, kemarin.
Pihaknya mengaku mendukung aturan BI karena memang di Indonesia transaksi harus dengan rupiah.
"Secara perusahaan kami tidak pernah memandang token blockchain sebagai mata uang," tukas Oscar.
(E-1)
Serangan 51% yaitu jika seseorang atau sekelompok penambang mengendalikan lebih dari 50% daya komputasi jaringan Bitcoin, mereka dapat memanipulasi transaksi.
Harga aset kripto bisa naik dan turun dengan cepat. Investor perlu bersiap menghadapi volatilitas ini dan tidak mengambil keputusan impulsif.
DeFi merupakan layanan keuangan berbasis blockchain yang beroperasi tanpa otoritas pusat seperti bank.
Analisis on-chain merupakan metode analisis yang membaca informasi dari buku besar atau ledger suatu aset kripto. Hal itu membantu memisahkan nilai spekulatif dari nilai utilitas aset kripto.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Dalam berinvestasi pada aset kripto, penting untuk selalu mengambil keuntungan dan waspada terhadap FOMO (fear of missing out) dan FUD (fear, uncertainty, and doubt).
PEMULIHAN harga bitcoin (BTC) dan kenaikan ethereum (ETH) menunjukkan bahwa pasar kripto masih memiliki daya tarik kuat di kalangan investor, baik di ritel maupun institusional.
Bitget, exchange mata uang kripto terkemuka dan perusahaan Web3 mengumumkan bahwa Bitget Token (BGB) masuk sebagai salah satu dari 10 mata uang kripto dengan kinerja terbaik oleh Forbes
PASAR kripto cenderung tetap positif dalam jangka pendek pascainsiden penembakan calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada akhir pekan lalu.
Dekopin menggandeng PT Benua Integrasi Global (BIG) untuk upaya memajukan koperasi berbasis teknologi blockchain.
EL Salvador terus melanjutkan program 1 BTC per hari dengan membeli kripto secara konsisten meskipun kondisi pasar sedang lesu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved