Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bayang Masalah di Megaproyek IKN

04/6/2024 05:00

MUNDURNYA Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Soesantono dan Dhony Rahajoe, patut membuat kita cemas akan berjalannya megaproyek tersebut. Kecemasan akibat pengunduran diri dua orang profesional itu tidak hanya karena keserentakannya, tetapi juga lantaran dilakukan di saat sudah dekat dengan target-target awal IKN yang ditetapkan Presiden Jokowi.

Target yang penting bagi prestise Presiden ialah upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan RI di IKN. Target itu sudah dikatakan Jokowi sejak 2022. Bahkan, Presiden optimistis pada Agustus 2024 IKN sudah menjadi kota modern yang hidup. Kemudian, target yang juga tak kalah ambisius ialah rampungnya istana presiden berikut empat kantor menteri koordinator pada Oktober 2024.

Mensesneg Pratikno boleh saja menyebut rencana pengunduran diri dua pemimpin OIKN itu sudah lama. Namun, berbagai situasi yang menyusul menunjukkan ada latar belakang masalah krusial. Publik juga bertanya-tanya, apa iya mundurnya dua orang profesional sekaligus sekadar hal biasa?

Kemarin, setelah Mensesneg mengumumkan pengunduran diri Bambang dan Dhony, secara terpisah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan upacara peringatan HUT ke-79 kemerdekaan RI kini memiliki dua opsi, yaitu di IKN dan Jakarta. Munculnya opsi kedua jadi pertanda bahwa optimisme Presiden tidak lagi sebesar sebelumnya.

Adanya masalah krusial juga terbaca dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang ditugasi Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN. Basuki mengungkapkan fokus tugasnya ialah segera memutus status tanah di IKN.

Penetapan status tanah sebagai sewa, jual, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) diharapkan akan membuat para investor tidak ragu berinvestasi. Apakah itu bukan berarti hingga hari ini masuknya investasi ke IKN masih menjadi misteri?

Keraguan investor sebenarnya tidak dapat dimungkiri dari realisasi investasi yang relatif rendah. Meski betul OIKN telah mendapatkan 330 letter of intention (LoI), yang terdiri atas sekitar 55% investor domestik dan sisanya dari Singapura, Jepang, Tiongkok, dan Malaysia, nilai nyata investasi dari 2023 sampai Januari 2024 baru Rp47,5 triliun.

Itu jelas jauh dari target Rp100 triliun investasi yang ditetapkan pemerintah pada akhir 2024. Maka, pertanyaan besarnya ialah apa yang membuat 330 LoI itu kebanyakan mandek padaintention’ alias sekadar minat?

Padahal, investasi nyata dari investor merupakan hal pokok jika ingin IKN benar-benar terwujud. Bahkan, tanpa investasi swasta, proyek IKN bisa menjadi petaka bagi APBN. Saat ini, porsi APBN untuk pembangunan IKN tahap 1 dan 2 sudah terpakai sekitar 80% atau Rp72,1 triliun. Dengan gelontoran APBN itu pun, IKN masih jauh dari sebutan kota modern yang hidup.

Jika kembali mengacu pada fokus tugas Basuki soal status tanah, yakni sewa, jual, atau KPBU, maka kita harus waspada. Sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), status kepemilikan lahan bagi investor sesungguhnya hanya sewa karena HGB yang mereka kantongi tetap dengan jangka waktu, meskipun dapat mencapai 160 tahun.

HGB itu pun berada di atas hak pengelolaan lahan yang dimiliki OIKN. Begitu pula ketika OIKN menerbitkan hak atas tanah (HAT), keberadaannya tetap di atas HPL OIKN. Dengan begitu, tidak ada status tanah yang benar-benar dijual kepada investor.

Maka, fokus kerja yang diemban Basuki sekarang ini semestinya menjadi perhatian seluruh masyarakat, terlebih DPR. Parlemen sebagai pihak yang menyetujui UU 21/2023 harus memanggil Plt Kepala OIKN untuk meminta kejelasan kelangsungan megaproyek itu berikut langkah-langkah terkait dengan status tanah tersebut.

Kita tidak boleh naif dan harus mewaspadai segala hal krusial perihal IKN. Terlebih, penyediaan 36.000 hektare lahan bagi IKN pun hasil dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian LHK. Artinya, negara ini bukan hanya sudah mengorbankan anggaran besar, melainkan juga keanekaragaman hayati yang dampaknya jelas akan sangat panjang.

Kita tidak boleh membiarkan seluruh pengorbanan itu menjadi proyek Roro Jonggrang, alias proyek simsalabim langsung jadi. Dengan berbagai sinyal mengkhawatirkan yang terjadi di IKN saat ini, kita harus memusatkan perhatian untuk menuntut audit menyeluruh, ya infrastrukturnya, sistemnya, juga manajemen keuangannya. Itu agar semua tidak berhenti di banyak tanya tanpa ada jawabannya.

 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi