Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGUPAYAKAN, memperjuangkan, dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat ialah hak setiap warga negara. Bahkan sejatinya sistem hukum kita juga menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat agar tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlindungan itu termaktub jelas pada Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 48 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Konsep yang sama juga dikenal di sistem hukum internasional dengan istilah Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
Karena itu, menjadi aneh ketika ada masyarakat atau aktivis yang mencoba melindungi lingkungan dari tangan-tangan perusak atau perilaku yang berpotensi merusak lingkungan justru dilaporkan dan bahkan kemudian dijerat hukum. Kritik untuk kebaikan lingkungan dibalas dengan kriminalisasi. Seolah-olah negara lebih takut dengan kritik ketimbang ancaman kerusakan lingkungan.
Itulah yang sempat menimpa aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia aktivis atau pembela lingkungan, bukan penjahat lingkungan. Namun, gara-gara kritiknya melalui unggahan video di media sosial terkait dengan kondisi Pantai Cemara di Pulau Karimunjawa yang tercemar oleh limbah tambak udang, ia mesti berurusan dengan hukum.
Daniel dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalau merujuk pasal itu, ia dituding melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Padahal, yang ia sajikan di video itu merupakan bentuk keprihatinan melihat lingkungan Karimunjawa yang dirusak dengan semena-mena oleh pengusaha tambak. Oleh Pengadilan Negeri Jepara, April lalu, Daniel divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta. Vonis itu kemudian dikritik habis-habisan oleh para pegiat lingkungan dan organisasi pembela lingkungan.
Vonis tersebut menjadi kabar duka bagi lingkungan dan kemanusiaan, sekaligus penihilan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini. Muncul kekhawatiran bahwa dengan yurisprudensi dari kasus Daniel, upaya-upaya untuk melindungi lingkungan pada masa mendatang bakal dengan mudah dapat dikriminalisasi. Jika itu yang terjadi, jelas menjadi sinyal kematian bagi lingkungan.
Akan tetapi, sinyal itu kini mulai berubah. Apa yang ditakutkan para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM) setidaknya teredam oleh putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah). Dalam putusan itu, majelis hakim banding membebaskan Daniel dari segala tuntutan hukum. Hakim mempertimbangkan posisi Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pembela HAM yang harus dilindungi.
Yang pertama, tentu saja kita patut mengapresiasi putusan sekaligus pandangan majelis hakim di PT Semarang tersebut. Kita apresiasi karena para hakim itu sadar bahwa dalam perkara hukum berkategori Anti-SLAPP, seperti perkara Daniel, pertimbangan kelestarian lingkungan mesti dikedepankan. Putusan tersebut menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.
Namun, jelas tak boleh hanya berhenti di situ. Kasus itu harus menjadi pembelajaran bahwa mencegah dan membendung potensi kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap pejuang lingkungan dan pembela HAM merupakan hal yang sangat urgen di tengah era digital seperti sekarang. Negara mesti terus hadir melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terlebih jika ekspresi itu dimaksudkan untuk tujuan penjagaan lingkungan dan HAM.
Sekali lagi, aktivis lingkungan seperti Daniel bukanlah penjahat. Mereka pejuang. Ketika bumi semakin menua dengan ancaman krisis iklim yang kian membuat miris, suara aktivis lingkungan dalam melawan perusakan lingkungan yang dilakukan manusia selayaknya diganjar perlindungan, bukan malah kriminalisasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved