Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGUPAYAKAN, memperjuangkan, dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat ialah hak setiap warga negara. Bahkan sejatinya sistem hukum kita juga menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat agar tidak dapat dituntut pidana dan perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlindungan itu termaktub jelas pada Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 48 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Konsep yang sama juga dikenal di sistem hukum internasional dengan istilah Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
Karena itu, menjadi aneh ketika ada masyarakat atau aktivis yang mencoba melindungi lingkungan dari tangan-tangan perusak atau perilaku yang berpotensi merusak lingkungan justru dilaporkan dan bahkan kemudian dijerat hukum. Kritik untuk kebaikan lingkungan dibalas dengan kriminalisasi. Seolah-olah negara lebih takut dengan kritik ketimbang ancaman kerusakan lingkungan.
Itulah yang sempat menimpa aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia aktivis atau pembela lingkungan, bukan penjahat lingkungan. Namun, gara-gara kritiknya melalui unggahan video di media sosial terkait dengan kondisi Pantai Cemara di Pulau Karimunjawa yang tercemar oleh limbah tambak udang, ia mesti berurusan dengan hukum.
Daniel dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalau merujuk pasal itu, ia dituding melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Padahal, yang ia sajikan di video itu merupakan bentuk keprihatinan melihat lingkungan Karimunjawa yang dirusak dengan semena-mena oleh pengusaha tambak. Oleh Pengadilan Negeri Jepara, April lalu, Daniel divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta. Vonis itu kemudian dikritik habis-habisan oleh para pegiat lingkungan dan organisasi pembela lingkungan.
Vonis tersebut menjadi kabar duka bagi lingkungan dan kemanusiaan, sekaligus penihilan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini. Muncul kekhawatiran bahwa dengan yurisprudensi dari kasus Daniel, upaya-upaya untuk melindungi lingkungan pada masa mendatang bakal dengan mudah dapat dikriminalisasi. Jika itu yang terjadi, jelas menjadi sinyal kematian bagi lingkungan.
Akan tetapi, sinyal itu kini mulai berubah. Apa yang ditakutkan para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM) setidaknya teredam oleh putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah). Dalam putusan itu, majelis hakim banding membebaskan Daniel dari segala tuntutan hukum. Hakim mempertimbangkan posisi Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pembela HAM yang harus dilindungi.
Yang pertama, tentu saja kita patut mengapresiasi putusan sekaligus pandangan majelis hakim di PT Semarang tersebut. Kita apresiasi karena para hakim itu sadar bahwa dalam perkara hukum berkategori Anti-SLAPP, seperti perkara Daniel, pertimbangan kelestarian lingkungan mesti dikedepankan. Putusan tersebut menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.
Namun, jelas tak boleh hanya berhenti di situ. Kasus itu harus menjadi pembelajaran bahwa mencegah dan membendung potensi kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap pejuang lingkungan dan pembela HAM merupakan hal yang sangat urgen di tengah era digital seperti sekarang. Negara mesti terus hadir melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, terlebih jika ekspresi itu dimaksudkan untuk tujuan penjagaan lingkungan dan HAM.
Sekali lagi, aktivis lingkungan seperti Daniel bukanlah penjahat. Mereka pejuang. Ketika bumi semakin menua dengan ancaman krisis iklim yang kian membuat miris, suara aktivis lingkungan dalam melawan perusakan lingkungan yang dilakukan manusia selayaknya diganjar perlindungan, bukan malah kriminalisasi.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved