Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASALAH uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) terus saja menjadi persoalan, bahkan kian hari kian memberatkan. Kemauan politik dari pemerintah amat diharapkan untuk mengurainya, akan tetapi harapan itu masih saja jauh panggang dari api.
UKT sebenarnya bukan masalah baru. Sejak ada kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) pada 2012, biaya untuk menuntut ilmu di institusi pendidikan milik negara, kepunyaan rakyat, itu semakin mahal. Perguruan tinggi negeri yang tadinya menjadi sandaran utama masyarakat tak mampu untuk kuliah sebagai bekal mengarungi hidup di masa depan tak lagi ramah karena tak lagi murah.
Biaya kuliah di PTN tak beda jauh dengan perguruan tinggi swasta, padahal kemampuan ekonomi rakyat tak semuanya sama, ada yang kaya tidak sedikit yang miskin. Bagi yang berpunya, masuk universitas swasta tentu bukan masalah. Sebaliknya buat yang tak berada, sehingga PTN menjadi tujuan utama. Kalau kemudian PTN dan swasta sama mahalnya, lalu harus ke mana mereka?
Itulah persoalan yang sudah dua dekade tak terselesaikan jua. Masalah yang bahkan semakin ruwet, yang membuat calon mahasiswa dan orang tuanya kian pening kepala. Kenaikan gila-gilaan UKT di sejumlah PTN belakangan ini menjadi bukti nyata. Tak cuma 10%, 20%, atau 40%, lonjakan UKT mencapai 100%.
Sejak UU PTNBH diberlakukan, PTN memang dituntut mencari pendanaan sendiri. Celakanya, mereka cenderung menempuh cara yang gampangan. Pengelola universitas yang semestinya berotak cerdas enggan memeras otak, tak mau berpikir keras, untuk bisa membiayai operasional lembaganya. Menarik biaya tinggi dari mahasiswa terus dijadikan andalan, sumber utama pemasukan, tak peduli cara itu membebani rakyat.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran keuangan negara terus menjadi dalih bagi pemerintah untuk kian lepas tangan. Maka klop sudah upaya dan kebijakan yang memberatkan rakyat dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Pernyataan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Thahjandarie bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier merupakan petunjuk nyata di mana pemerintah berdiri. Ia mengonfirmasi bahwa political will, kemauan politik pemerintah untuk mengatasi persoalan UKT ini jauh dari yang diharapkan.
Pemerintah selalu beralasan, orang miskin tetap bisa kuliah di PTN bahkan dengan UKT 0 alias gratis. Akan tetapi mereka seolah tak tahu atau pura-pura lupa bahwa masih banyak calon mahasiswa yang berasal dari bukan keluarga miskin tapi kaya juga tidak. Posisi mereka terhimpit, tak bisa mendapat keringanan karena bukan orang miskin kendati sebenarnya hidup pas-pasan.
Mengatasi persoalan UKT tidak bisa sekadar janji, mustahil pula bisa berhasil jika sekadar basa-basi. Langkah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menghentikan kenaikan UKT yang tak rasional kita tunggu. Tapi, hal itu hanyalah solusi sesaat. Harus ada solusi jangka panjang agar masalah serupa tak terulang saban tahun.
Oleh karena itu, kemauan politik yang kuat, sangat kuat, dari pemerintah menjadi keniscayaan. Mengembalikan pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public good dan bukan kebutuhan tersier harus segera dilakukan. Menghentikan segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi mesti pula disegerakan.
Menjadi tugas negara untuk mencerdaskan bangsa. PTN bukan barang komersial yang bisa seenaknya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip bisnis. Ia menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara, sehingga negara mutlak berpihak dengan politik anggaran pendidikan yang prorakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved