Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROTES publik dan konstituen pers atas draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kian menguatkan pandangan bahwa pasal-pasal dalam draf itu nyata-nyata mengancam nyawa kemerdekaan pers. Sangat sulit dipahami nalar bahwa revisi itu bakal menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital, sebagaimana niat semula.
Omong-kosong belaka bakal tercipta keadilan bagi industri penyiaran, bila inti dari isi draf revisi itu justru bak malaikat pencabut nyawa pers. Hakikat pers, apapun jenis dan platformnya, ialah kebebasan dan kemerdekaan untuk menyuarakan kepentingan publik. Hanya di negara otoriter pers dibungkam dan diamputasi kemerdekaannya.
Padahal, kita bukan lagi negara otoriter. Negeri ini sudah bertekad bulat meninggalkan era gelap otoritarianisme menuju negara demokrasi yang lebih sesuai dengan amanat kemerdekaan Republik. Namun, kita masih menyaksikan bahwa usaha untuk membelokkan dan membalikkan arah menuju masa lampau belum sepenuhnya berhenti. Isi draf revisi UU Penyiaran amat gamblang menunjukkan hal itu.
Bayangkan, draf itu memuat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada upaya membedakan antara produk jurnalistik media massa konvensional dan media berbasis frekuensi telekomunikasi. Padahal, UU Pers tidak membedakan platform media massa yang ada.
Lalu, ada pasal dalam draf yang menyebutkan mediasi sengketa produk jurnalistik media penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal, penyelesaian seperti itu hanya dimungkinkan untuk siaran selain berita. Selain itu, UU Pers menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik, apa pun platformnya, diselesaikan di Dewan Pers.
Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan dari draf revisi UU Penyiaran ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Pada poin C dijelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
Inilah pasal mematikan bagi ruang kritik dan kontrol pers pun bila draf itu berakhir menjadi beleid yang disetujui. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi ialah salah satu nyawa yang tidak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa jurnalisme investigasi, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan.
Hakikat demokrasi ialah terwujudnya check and balance. Kekuasaan tidak boleh dibiarkan melenggang dengan cek kosong tanpa ada pengawasan. Pada titik itulah, jurnalisme investigatif menjadi alat pengawasan bagi jalannya kekuasaan agar tidak tercebur menjadi kekuasaan absolut, yang pada gilirannya membuat kekuasaan itu bakal korup secara absolut pula.
Kondisi seperti itu amat berbahaya bagi publik, karena tidak ada ruang untuk membongkar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Ini artinya, bukan hanya pers yang dibungkam, melainkan juga suara masyarakat sipil.
Karena itu, tidak ada jalan lain bahwa draf revisi UU Penyiaran yang amat membahayakan itu harus ditinjau ulang, lalu dirombak. Kalau memang maksudnya untuk menyehatkan industri penyiaran agar mendapatkan ruang yang adil, bukan dengan menghentikan nyawa jurnalistik investigasi caranya. Para wakil rakyat mesti adil dan bersih dulu sejak dalam pikiran, agar keadilan dan kebersihan sejati bisa diwujudkan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved