Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROTES publik dan konstituen pers atas draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kian menguatkan pandangan bahwa pasal-pasal dalam draf itu nyata-nyata mengancam nyawa kemerdekaan pers. Sangat sulit dipahami nalar bahwa revisi itu bakal menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital, sebagaimana niat semula.
Omong-kosong belaka bakal tercipta keadilan bagi industri penyiaran, bila inti dari isi draf revisi itu justru bak malaikat pencabut nyawa pers. Hakikat pers, apapun jenis dan platformnya, ialah kebebasan dan kemerdekaan untuk menyuarakan kepentingan publik. Hanya di negara otoriter pers dibungkam dan diamputasi kemerdekaannya.
Padahal, kita bukan lagi negara otoriter. Negeri ini sudah bertekad bulat meninggalkan era gelap otoritarianisme menuju negara demokrasi yang lebih sesuai dengan amanat kemerdekaan Republik. Namun, kita masih menyaksikan bahwa usaha untuk membelokkan dan membalikkan arah menuju masa lampau belum sepenuhnya berhenti. Isi draf revisi UU Penyiaran amat gamblang menunjukkan hal itu.
Bayangkan, draf itu memuat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada upaya membedakan antara produk jurnalistik media massa konvensional dan media berbasis frekuensi telekomunikasi. Padahal, UU Pers tidak membedakan platform media massa yang ada.
Lalu, ada pasal dalam draf yang menyebutkan mediasi sengketa produk jurnalistik media penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal, penyelesaian seperti itu hanya dimungkinkan untuk siaran selain berita. Selain itu, UU Pers menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik, apa pun platformnya, diselesaikan di Dewan Pers.
Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan dari draf revisi UU Penyiaran ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Pada poin C dijelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
Inilah pasal mematikan bagi ruang kritik dan kontrol pers pun bila draf itu berakhir menjadi beleid yang disetujui. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi ialah salah satu nyawa yang tidak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa jurnalisme investigasi, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan.
Hakikat demokrasi ialah terwujudnya check and balance. Kekuasaan tidak boleh dibiarkan melenggang dengan cek kosong tanpa ada pengawasan. Pada titik itulah, jurnalisme investigatif menjadi alat pengawasan bagi jalannya kekuasaan agar tidak tercebur menjadi kekuasaan absolut, yang pada gilirannya membuat kekuasaan itu bakal korup secara absolut pula.
Kondisi seperti itu amat berbahaya bagi publik, karena tidak ada ruang untuk membongkar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Ini artinya, bukan hanya pers yang dibungkam, melainkan juga suara masyarakat sipil.
Karena itu, tidak ada jalan lain bahwa draf revisi UU Penyiaran yang amat membahayakan itu harus ditinjau ulang, lalu dirombak. Kalau memang maksudnya untuk menyehatkan industri penyiaran agar mendapatkan ruang yang adil, bukan dengan menghentikan nyawa jurnalistik investigasi caranya. Para wakil rakyat mesti adil dan bersih dulu sejak dalam pikiran, agar keadilan dan kebersihan sejati bisa diwujudkan.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved