Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUATAN atau revisi undang-undang bukan perkara rumit selama ada kemauan. Tapi, semua tergantung untuk kepentingan siapa sebuah undang-undang direvisi atau dibuat. Bila UU itu maunya elitenya elite, pantang untuk disimpan dalam laci. Tapi, bila UU itu teramat jauh dari kepentingan elite, jangan terlalu berharap mendapat jalur cepat.
Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara termasuk yang dekat dengan kepentingan elite. Karena itu, bak gayung bersambut, dan mendapat fasilitas jalur cepat. Hal itu terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi DPR RI. Padahal, revisi UU tersebut tidak termasuk Prolegnas Prioritas pada 2024.
Revisi UU Kementerian Negara diyakini akan menyalip 47 rancangan undang-undang lainnya, dua di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dua RUU ini sungguh merana, karena mangkrak dalam waktu sangat lama. RUU PPRT terkatung-katung selama dua dekade, sedangkan RUU Perampasan Aset tak tersentuh selama satu dekade lebih.
Namun, revisi UU Kementerian Negara dipastikan tidak akan menemui aral melintang karena sebagian besar partai politik di parlemen mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keinginan untuk merevisi UU Kementerian Negara segendang sepenarian dengan rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin merangkul semua kekuatan politik. Wacana yang diembuskan kubu Prabowo bahwa jumlah kementerian akan ditambah dari 34 menjadi 40 kementerian untuk mengakomodasi partai-partai yang mendukung Prabowo-Gibran.
Pro dan kontra menyeruak. Para kritikus menyebut penambahan jumlah kementerian ini akan membuat postur kabinet bengkak, sehingga kabinet berpotensi lamban, birokratis, dan memboroskan anggaran negara. Mereka yang pro menilai bahwa UU ini sudah teramat lama tidak direvisi dan berpotensi ketinggalan zaman.
Salah satu yang hendak diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Revisi Pasal 15 berbunyi 'perubahan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'.
Selain itu, Pasal 10 yang memuat frasa 'wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet' dalam penjelasan UU Kementerian Negara dihapus. Alhasil, jatah untuk wakil menteri bisa dari non-karier sesuai dengan yang selama ini sudah berjalan di era Presiden Joko Widodo.
Meskipun revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Prolegnas Prioritas, revisi ini mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Sejatinya pembuatan undang-undang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Ada naskah akademik dan diskusi publik yang meluas sehingga publik memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan undang-undang. Bukan prinsip kejar tayang sehingga membuat kualitas legislasi kedodoran. Kita juga mendorong agar DPR tidak lagi menyediakan jalur cepat dan jalur lambat dalam proses legislasi. Perlakukan revisi atau pengesahan undang-undang berdasarkan kepentingan luas publik yang sangat mendesak, bukan sekadar kepentingan para elite, apalagi elitenya elite.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved