Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TADI malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan hasil rekapitulasi suara secara nasional. Tentu ada yang puas dan tidak puas dengan hasil rekapitulasi itu. Apalagi, berbagai dugaan kecurangan santer mewarnai selama proses pesta demokrasi tersebut, dari mulai proses penjaringan kandidat, masa kampanye, hingga waktu pencoblosan dan penghitungan suara.
Untuk membuktikan dugaan-dugaan kecurangan itu, siapa pun boleh dan berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara konstitusional, mekanisme ini mendapat jaminan konstitusi UUD 1945 hasil perubahan ketiga, terutama dalam Pasal 24C ayat (1). Di situ ditekankan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Artinya, cara yang ditempuh mereka yang merasa tidak puas dengan mengajukan gugatan ke MK adalah sah dan konstitusional.
Mereka punya hak, dan itu dilindungi oleh konstitusi. Jangan mereka yang mengajukan gugatan ke MK dianggap sebagai orang yang tidak siap kalah atau tidak mau legawa atas hasil pemilu. Justru apa yang mereka lakukan itu merupakan perwujudan penggunaan hak konstitusional. Karena itu, langkah tersebut mesti diapresiasi, bukan dicaci.
Selain itu, gugatan ke MK adalah bentuk ikhtiar memperbaiki kualitas pemilu ke depan. Secara lebih luas, mereka yang menggugat itu sedang berupaya memperbaiki kualitas demokrasi. Saat Pemilu 2024 dikritik banyak kalangan sebagai pemilu yang meminggirkan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan, maka langkah mempersoalkannya ke MK patut dihargai.
Pemilu, baik untuk memilih presiden maupun anggota legislatif, hanyalah salah satu instrumen dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus selaras kaidah, asas, dan prinsip demokrasi, yaitu jujur, adil, serta tanpa diskriminasi dan mengembangkan ketakutan. Artinya, siapa pun berhak memilih dan dipilih, selama semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Untuk menjalankan prinsip pemilu yang berkeadilan diperlukan usaha keras dari semua pihak, bukan cuma Bawaslu dan KPU. Mereka bisa saja berasal dari partai politik, advokat, bahkan masyarakat umum, yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan dan hasil pemilu. Mereka yang mengajukan gugatan mengenai hasil pemilu merupakan bagian dari proses itu. Gugat-menggugat, protes-memprotes adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, selama cara yang ditempuh sesuai koridor konstitusi, bukan dengan cara-cara anarkistis.
Sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK yang memeriksa perkara sengketa pemilu juga harus bersikap adil dan tidak semata melulu memutus soal hasil. Untuk menjaga demokrasi, mereka jangan segan-segan masuk dalam proses jika ditemukan suatu kesalahan, apalagi jika persoalannya sangat serius yang bertentangan dengan konstitusi. Netralitas hakim konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara dalam sidang gugatan ini pun harus dijaga. Jangan sampai mereka juga jadi bagian dari yang merestui pelanggaran.
Hal terpenting yang harus ditekankan, pemilu jangan sekadar dipandang sebagai jalan untuk meraih kekuasaan. Ia justru mesti jadi medium, sarana pembelajaran bagi masyarakat dalam berdemokrasi. Bagaimana mereka mempergunakan hak dan kewajiban yang benar, yang sesuai dan telah diatur dalam undang-undang. Melalui pemilu, kita semua belajar menjalankan dan menghargai prinsip-prinsip dan etika berdemokrasi, bukan melulu untuk bicara perkara menang-kalah. Lagi pula, percuma menang jika itu diraih dengan cara-cara curang.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved