Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu bukan Pajangan

18/3/2024 20:00

UNTUK apa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada? Ia dibentuk sebagai lembaga resmi yang mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berlangsung sebagaimana mestinya. Posisinya penting, sangat penting, perannya vital, amat vital.

Saking penting dan vitalnya Bawaslu, undang-undang pun memberikan kewenangan besar, sangat besar kepada lembaga ini. Bawaslu, misalnya, berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu. Bawaslu juga punya kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Pun dengan pelanggaran politik uang.

Dengan kewenangan itu, Bawaslu seharusnya seperti macan dengan gigi-gigi tajam. Ia mutlak garang, pantang ompong, dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan kontestan maupun koleganya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu dibentuk agar para pihak dalam pemilu patuh pada aturan main, tidak seenaknya main-main. Namun, faktanya, Bawaslu kerap bersikap dan berperilaku sebaliknya. Ia yang seharusnya supertegas, nirkompromi, tak jarang justru melunglaikan diri. Utamanya kepada KPU, beberapa kali Bawaslu tak berdaya menyikapi dugaan ketidakberesan yang ada.

Bawaslu juga hobi melakukan hal-hal normatif. Terkini, mereka mengaku mengirimkan surat kepada KPU perihal karut marut penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Tak cuma sekali, surat itu dilayangkan tiga kali. Intinya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki proses rekapitulasi suara dengan titik berat konversi penjumlahannya karena ada perbedaan. Bawaslu menekankan, sebagai alat bantu, Sirekap mesti mencerahkan bukan malah menggelapkan, apalagi memantik kekisruhan.

Memang, Sirekap yang seharusnya mempermudah masalah malah menghadirkan masalah. Banyak ketidakberesan di sana, mencuat pula kecurigaan bahwa di balik ketidakberesan itu ada apa-apanya. Kisruh di Sirekap bahkan dinilai bagian dari desain besar kecurangan pemilu.

Pada konteks itu, Bawaslu benar mempermasalahkan Sirekap. Namun, Bawaslu salah jika sekadar mengirim surat ke KPU. Rakyat tidak butuh surat-suratan antarlembaga, tapi menunggu tindakan nyata untuk membenahi kekeliruan yang ada. Yang lebih dinantikan lagi ialah keberanian Bawaslu menindak kecurangan yang mungkin dilakukan KPU.

Bawaslu dan KPU bukan seperti sejoli berpacaran, yang kalau ada masalah lalu mempertanyakan lewat surat. Bawaslu adalah pengawas pemilu, termasuk pengawas KPU, yang mutlak berlaku tegas ketika ada dugaan penyimpangan.

Bawaslu dibentuk oleh undang-undang bukan sebagai lembaga yang mudah pasrah, gampang cengeng. Sayangnya, dua sifat itu yang beberapa kali dipertontonkan. Sebelumnya, Bawaslu lebih gemar berkoar-koar di media massa betapa mereka kesulitan mendapatkan akses data pemilu dari KPU. Mereka misalnya tak dapat mengakses penuh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi.

Begitu pula tatkala KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Bawaslu cuma diberi waktu 15 menit untuk membaca Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Lalu, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu berulang kali protes karena tak memperoleh data secara detail.

Begitulah nasib Bawaslu di mata KPU yang sebenarnya sederajat, setara, sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu ibarat ada tapi tiada, ada tidak menggenapkan, tiada tak mengganjilkan. Celakanya lagi, Bawaslu seolah menikmati ketidakberdayaan itu. Padahal, Bawaslu bisa memberikan sanksi atau setidaknya membuat rekomendasi yang jika tak dijalankan oleh KPU dapat berkonsekuensi hukum pidana penjara. Pun, Bawaslu dapat menyeret KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu bukan pajangan. Mereka juga bukan pekerja sukarela, melainkan digaji negara. Bahkan, dua hari sebelum pencoblosan, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja mereka. Kalau kemudian cuma berkeluh kesah, sekadar berkirim surat, dan suka lepas tangan ketika ada dugaan penyelewengan dalam pemilu, buat apa mereka ada?



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi