Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sistem Antikorupsi masih Mati

14/3/2024 05:00

ANGKA tindak pidana korupsi terus meningkat meskipun berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Modus korupsi pun terus berkembang. Penangkapan dan hukuman terhadap para pelaku korupsi juga tidak mampu memicu efek jera.

Bak pepatah, mati satu tumbuh seribu. Begitu juga koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sejak 2004 hingga 2023, sebanyak 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten atau kota yang melibatkan wali kota atau bupati dan jajarannya.

Sepanjang 2004-2022, koruptor yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR RI dan DPRD, termasuk ketua DPR RI dan juga ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur serta 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, Komite Pengawas Persaingan Usaha, dan Komisi Yudisial. Selain itu, ada pula 415 orang dari swasta dan 363 orang dari birokrat. Sangat banyak.

Menurut KPK, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah yang paling rawan terjadinya korupsi. Sebagian besar kasus korupsi yang menjerat banyak pejabat daerah hingga pusat melibatkan pengadaan barang dan jasa.

Yang terbaru ialah pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Para tersangkanya berasal dari banyak pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, dari Pemerintah Kota Bandung maupun dari DPRD Kota Bandung.

Sistem pengadaan barang dan jasa digital (e-procurement) yang dibangun untuk mencegah korupsi, justru dengan mudahnya bisa diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang.

Masifnya perilaku koruptif ini tidak lepas dari tingginya biaya politik (high cost politics) selama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Bukan rahasia lagi jika para kepala daerah dan anggota dewan harus mengeluarkan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk menjabat.

Juga bukan rahasia jika mereka akan berdaya upaya untuk bisa mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Kondisi itu diperparah dengan lembeknya hukuman bagi para koruptor sehingga tidak memberi efek jera (deterrent effect).

Ini bisa dilihat dari hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.

Berdasarkan undang-undang tersebut, sebagian besar hukuman bagi para pelaku korupsi rata-rata maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meskipun memang, untuk kasus tertentu ada hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dalam praktiknya, rata-rata hukuman untuk koruptor sangat rendah, tidak sampai 5 tahun.

Dengan melihat rendahnya hukuman untuk koruptor, sulit jika hukuman tersebut bisa menimbulkan efek jera. Malah seperti ada pegangan untuk koruptor, mereka siap menjalani hukuman kurungan badan asalkan harta hasil korupsi tidak hilang.

Maka, tidak ada jalan lain untuk memberi efek jera kepada koruptor selain harus dilakukan pemiskinan. Koruptor tidak takut dipenjara, tapi pasti takut jatuh miskin.

Guna mendukung pemiskinan koruptor dibutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PATP) untuk merampas aset hasil korupsi. Saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023 meski sudah disusun sejak 2008.

Untuk itu, perlu kita dorong anggota DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Jangan berlama-lama menyimpannya. Jangan sampai ada anggapan anggota DPR sendiri memiliki kekayaan secara tidak sah lantaran profil kekayaan mereka tidak sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan kepada KPK.

Untuk meminimalkan korupsi harus segera dibangun sistem antikorupsi bukan hanya di pemerintahan, melainkan juga di tubuh partai politik. Dengan korupsi yang merajalela, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mencegahnya.

 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi