Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELUM tuntas dengan kontroversi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu alias Sirekap yang amburadul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menghadapi masalah molornya proses rekapitulasi penghitungan suara. Hingga kemarin, masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum rampung merekapitulasi. Padahal dalam Peraturan KPU No 5/2024 telah ditetapkan 5 Maret 2024 sebagai batas akhir penghitungan suara untuk tingkat kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret untuk nasional.
Khawatir bakal dituding melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, KPU buru-buru menerbitkan surat edaran sebelum jatuh tempo 5 Maret. Surat edaran tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu diterbitkan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi. Alasan KPU, telah terjadi force majeur atau situasi di luar kendali penyelenggara dalam penghitungan suara akibat banyaknya interupsi, protes, hingga pencermatan kembali data.
Sebagai event organizer pemilu, KPU tak profesional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Mereka yang buat jadwal dan peraturan, mereka pula yang melanggar dan menggantinya. Mereka tak belajar dari pengalaman sehingga gagal memitigasi risiko dari rekapitulasi manual secara berjenjang. Hal itu yang kian memperkuat keraguan publik akan profesionalitas KPU.
Minimnya mitigasi dan perencanaan jelas tersirat dari surat edaran itu. Surat itu menunjukkan KPU tak mengira bahwa dalam proses rekapitulasi ada potensi protes dari peserta pemilu yang memakan waktu. Padahal, protes yang tak sedikit berujung pada kericuhan itu sudah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya, bukan hal yang baru.
Masyarakat tentu saja bertanya-tanya, ada apa di balik molornya waktu rekapitulasi ini. Alasan force majeur jelas melawan akal sehat karena keterlambatan penghitungan suara justru bukan terjadi di daerah yang terkena bencana alam. Banyaknya protes selama penghitungan suara juga tak dapat dijadikan alasan karena hal itu sudah dapat diprediksi bakal terjadi jika merujuk pada pengalaman di pemilu sebelumnya.
Wajar jika masyarakat curiga dan berpretensi macam-macam atas adanya perpanjangan waktu itu. Bisa saja itu untuk memberi tambahan waktu bagi antarcaleg bertransaksi jual-beli suara, ketimbang suaranya hangus mending dijual ke caleg yang lagi butuh sedikit tambahan suara. Namanya juga kecurigaan, tentu boleh-boleh saja, apalagi KPU juga tak kunjung memberi alasan yang jelas dari perpanjangan waktu itu.
Karena itu, KPU perlu memberi penjelasan perihal kondisi force majeur yang membuat rekapitulasi suara di daerah sampai mundur. KPU jangan main-main dengan kepercayaan publik, apalagi membawanya ke titik nadir. Sejak awal publik sudah melihat sikap KPU yang pasif, bahkan kerap dituding tak netral, hingga profesionalitas yang diragukan.
Di masa kampanye, sebagai contoh, masyarakat hanya menonton saat KPU membiarkan bombardir bansos dari pemerintah. Publik juga mesti mengelus dada saat aplikasi Sirekap bikin kisruh akurasi data penghitungan suara. Kini, giliran tenggat waktu rekapitulasi suara yang tak dapat dipatuhi KPU.
Entah lakon apa lagi yang akan ditampilkan KPU ke depannya. Kita hanya ingin ingatkan bahwa hasil pemilu tetap harus dijaga martabat dan kehormatannya karena menyangkut nasib bangsa lima tahun ke depan. Hasil pemilu itu tentu saja hanya bisa dijaga oleh KPU yang profesional, bukan abal-abal.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved