Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAIK-BURUKNYA demokrasi salah satunya ditentukan seberapa kuat kepatuhan para pelaku demokrasi pada regulasi. Soal kepatuhan itu pun diuji dalam pesta demokrasi kali ini, termasuk ihwal pemilihan Ketua DPR nanti.
Dalam sistem presidensial, posisi Ketua DPR memang tak sevital presiden. Namun, ia tetap penting, bahkan sangat penting. Ia juga strategis, baik ke luar maupun di dalam. Ke luar, Ketua DPR merupakan juru bicara resmi serta mewakili DPR dalam kerja sama dan relasi dengan pemerintah ataupun lembaga negara lain. Di dalam, ia merupakan koordinator alat kelengkapan DPR dan pemimpin sidang-sidang DPR.
Oleh karena itu, wajar, amat wajar, jika kursi Ketua DPR menjadi incaran partai-partai politik kontestan pemilu. Demikian halnya pada Pemilu 2024 yang pemenangnya, baik untuk kategori eksekutif melalui pilpres maupun klaster legislatif lewat pileg, kian gamblang terlihat.
Untuk legislatif, hampir dipastikan PDIP mengukir hattrick kemenangan setelah berjaya pada Pemilu 2014 dan 2019. Suara mereka memang merosot tajam, dari 19,33% lima tahun lalu menjadi hanya 16% lebih. Mereka cuma unggul sekitar 1% atas Partai Golkar yang suaranya melejit gila-gilaan, dari 12,31% pada Pemilu 2019 menjadi lebih dari 15%.
Seiring dengan itu, pertanyaan perihal siapa yang berhak menduduki kursi Senayan-1 pun sempat mengemuka. Muncul lagi bisik-bisik politik, apakah Ketua DPR tetap menjadi jatah partai pemenang pemilu atau justru direbut partai lain. Menyeruak pula wacana perubahan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama terkait dengan pasal yang mengatur mekanisme penentuan Ketua DPR.
Dalam UU MD3 digariskan, Ketua DPR ialah milik partai peraih suara terbanyak. Ketentuan itu ialah hasil karya anggota DPR yang dibuat tak sekadar untuk kepentingan DPR, tetapi juga demi rakyat. Oleh sebab itu, sangatlah elok mereka mematuhinya. Sangat tidak patut jika ada orang dalam yang justru berambisi mengutak-atiknya, mengakalinya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok partai.
Regulasi bahwa kursi Ketua DPR merupakan jatah partai pemenang pemilu selaras dengan prinsip demokrasi. Adilnya, yang menang memang berhak mendapatkan lebih, tetapi tidak berprinsip the winner takes it all, tak menguasai semuanya. Yang bukan pemenang pun tak lantas tersingkirkan, tetapi tetap mendapatkan kuota kursi Wakil Ketua DPR dengan sistem urutan.
Sementara ini, kita menyambut baik komitmen partai untuk patuh pada ketentuan. Partai Gerindra yang mungkin bertahan di posisi ketiga telah menegaskan penentuan Ketua DPR akan mengikuti mekanisme yang sudah ada. Melalui sekjen mereka, Ahmad Muzani, mereka menegaskan tak akan mengusulkan revisi UU MD3 untuk mengubah ketentuan itu.
Partai Golkar satu frekuensi. Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Wakil Ketua Umum Bambang Soesatyo menegaskan partai mereka tak punya skenario untuk merebut kursi Ketua DPR dari tangan partai pemenang. Tentu kita berharap sikap dan komitmen itu tidak cuma sementara, tidak beda sekarang, lain kemudian, tetapi juga tetap dipegang teguh nantinya.
Begitulah seharusnya berdemokrasi. Mengapa demokrasi kita pilih sebagai jalan hidup berbangsa dan bernegara? Karena ia menawarkan keteraturan dan keadilan. Keteraturan dan keadilan bisa terlaksana hanya jika semua pihak tunduk pada ketentuan. Agar demokrasi sehat, jangan suka-suka menabrak aturan, termasuk aturan penentuan Ketua DPR.
Jangan duplikasi catatan hitam pada Pemilu 2014 ketika koalisi tambun pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengutak-atik regulasi untuk menguasai parlemen yang berujung pada kegaduhan dan ketidakpastian panjang. Jangan pula meniru tangan-tangan jahat di pilpres kali ini yang karena mabuk kekuasaan lalu bermuslihat, menjungkirbalikkan peraturan, menyalahgunakan wewenang agar tetap berkuasa. Jangan biarkan virus keburukan dan kebrutalan di pilpres menular.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved